Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati heran dengan masuknya secara tiba-tiba pengaturan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam muatan omnibus law RUU Cipta Kerja. Apalagi sebelumnya pemerintah mengaku RUU sudah hampir rampung dan akan segera disahkan.
Sementara pasal-pasal di bidang ketenagakerjaan lainnya, khususnya pengaturan pekerja di Indonesia, masih banyak yang kontroversial sehingga mendapat penolakan, terutama dari kalangan pekerja. Lalu tiba-tiba justru memasukan pengaturan tentang perlindungan pekerja migran, kata dia.
Menurut Mufida, pengaturan perlindungan pekerja migran sudah ada dan cukup baik dalam UU yang relatif baru yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Mufida, harusnya yang dilakukan pemerintah adalah segera membuat peraturan turunan dari UU Perlindungan PMI tersebut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk pengaturan lebih detail dan teknis dari apa yang sudah ada di UU Nomor 18 Tahun 2017. Dengan demikian upaya perlindungan PMI bisa lebih maksimal. Apalagi masih banyak kasus-kasus yang dialami oleh PMI baik di luar negeri.
“Selesaikan dulu pekerjaan rumah peraturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017. Buatkan aturan yang memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran kita, sejak dari dalam negeri maupun setelah bekerja di luar negeri. Masih banyak persoalan perlindungan pekerja migran yang belum terselesaikan, alih-alih memasukannya dalam RUU Cipta Kerja," kata Mufida.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta 2 dan luar negeri ini juga mempertanyakan apa filosofi memasukan aturan perlindungan pekerja migran ini ke dalam RUU Cipta Kerja yang kontroversial. Apalagi selama ini gembar-gembor pemerintah bahwa omnibus law cipta kerja ini bertujuan untuk menarik investasi khususnya dari luar negeri. Sehingga menjadi kurang relevan memasukan isu perlindungan pekerja migran ke dalam RUU Cipta Kerja.
"Untuk RUU Cipta Kerja ini lebih baik pemerintah fokus pada muatan pengaturan tentang ketenagakerjaan di dalam negeri agar lebih memperhatikan aspirasi pekerja dan memberikan kenyamanan bagi para pekerja lokal di dalam negeri," kata Mufida.
Mufuda mencatat perubahan dalam UU pekerja migran yang akan diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja. Ia menerangkan, ada keinginan untuk menghilangkan peran kementerian terkait penerbitan izin perusahaan penempatan pekerja migran atau surat izin P3MI ke lembaga pemerintah yang lainnya.
Bagi Mufida, hal tersebut justru akan mengurangi pengontrolan terhadap P3MI, karena lembaga yg disebut dalam usulan itu sebagai pemerintah pusat bisa jadi lembaga umum yang tidak mengerti terhadap permasalahan PMI karena menjadi lembaga yang sangat umum mengurus izin perusahaan umum lainnya.
Baca Juga: Ringankan Biaya Pengobatan, Kemnaker Beri Bantuan kepada Pekerja Migran
Terkait perpanjangan izin P3MI ingin dihapuskan karena persyaratan perpanjangannya, ini akan berdampak buruk terhadap kontrol terhadap kinerja P3MI, termasuk evaluasi, data dan kinerja.
"Ini penting agar pengiriman PMI bisa lebih terkontrol, karena 80 persen permasalahan PMI di luar negeri karena proses rekrutmen PMI yang buruk," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk