Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati heran dengan masuknya secara tiba-tiba pengaturan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam muatan omnibus law RUU Cipta Kerja. Apalagi sebelumnya pemerintah mengaku RUU sudah hampir rampung dan akan segera disahkan.
Sementara pasal-pasal di bidang ketenagakerjaan lainnya, khususnya pengaturan pekerja di Indonesia, masih banyak yang kontroversial sehingga mendapat penolakan, terutama dari kalangan pekerja. Lalu tiba-tiba justru memasukan pengaturan tentang perlindungan pekerja migran, kata dia.
Menurut Mufida, pengaturan perlindungan pekerja migran sudah ada dan cukup baik dalam UU yang relatif baru yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Mufida, harusnya yang dilakukan pemerintah adalah segera membuat peraturan turunan dari UU Perlindungan PMI tersebut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk pengaturan lebih detail dan teknis dari apa yang sudah ada di UU Nomor 18 Tahun 2017. Dengan demikian upaya perlindungan PMI bisa lebih maksimal. Apalagi masih banyak kasus-kasus yang dialami oleh PMI baik di luar negeri.
“Selesaikan dulu pekerjaan rumah peraturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017. Buatkan aturan yang memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran kita, sejak dari dalam negeri maupun setelah bekerja di luar negeri. Masih banyak persoalan perlindungan pekerja migran yang belum terselesaikan, alih-alih memasukannya dalam RUU Cipta Kerja," kata Mufida.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta 2 dan luar negeri ini juga mempertanyakan apa filosofi memasukan aturan perlindungan pekerja migran ini ke dalam RUU Cipta Kerja yang kontroversial. Apalagi selama ini gembar-gembor pemerintah bahwa omnibus law cipta kerja ini bertujuan untuk menarik investasi khususnya dari luar negeri. Sehingga menjadi kurang relevan memasukan isu perlindungan pekerja migran ke dalam RUU Cipta Kerja.
"Untuk RUU Cipta Kerja ini lebih baik pemerintah fokus pada muatan pengaturan tentang ketenagakerjaan di dalam negeri agar lebih memperhatikan aspirasi pekerja dan memberikan kenyamanan bagi para pekerja lokal di dalam negeri," kata Mufida.
Mufuda mencatat perubahan dalam UU pekerja migran yang akan diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja. Ia menerangkan, ada keinginan untuk menghilangkan peran kementerian terkait penerbitan izin perusahaan penempatan pekerja migran atau surat izin P3MI ke lembaga pemerintah yang lainnya.
Bagi Mufida, hal tersebut justru akan mengurangi pengontrolan terhadap P3MI, karena lembaga yg disebut dalam usulan itu sebagai pemerintah pusat bisa jadi lembaga umum yang tidak mengerti terhadap permasalahan PMI karena menjadi lembaga yang sangat umum mengurus izin perusahaan umum lainnya.
Baca Juga: Ringankan Biaya Pengobatan, Kemnaker Beri Bantuan kepada Pekerja Migran
Terkait perpanjangan izin P3MI ingin dihapuskan karena persyaratan perpanjangannya, ini akan berdampak buruk terhadap kontrol terhadap kinerja P3MI, termasuk evaluasi, data dan kinerja.
"Ini penting agar pengiriman PMI bisa lebih terkontrol, karena 80 persen permasalahan PMI di luar negeri karena proses rekrutmen PMI yang buruk," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat