-
Ahmad Heryawan dari DPR menemui massa buruh KASBI usai aksi unjuk rasa.
-
Ia terkesan dengan tuntutan buruh yang konseptual, bukan sekadar protes biasa.
-
Ia menjanjikan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih baik dari UU Ciptaker dan UU 13/2003.
Suara.com - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan menyatakan setuju dengan adanya rencana revisi total terhadap legislasi ketenagakerjaan di hadapan massa buruh.
Pernyataan ini disampaikannya langsung usai menemui perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR, Kamis (6/11/2025).
Dalam orasinya di atas mobil komando, ia secara terbuka mengakui bahwa tuntutan yang dibawa oleh serikat buruh kali ini memiliki bobot konseptual yang mengesankan, melampaui ekspektasi awalnya.
“Saya tadinya berpikir ini tuntutannya tuntutan biasa-biasa, tapi ini tuntutannya konseptual, tuntutannya terkait dengan perubahan undang-undang ketenagekerjaan di Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Aher ini menemui para buruh setelah sesi audiensi internal selesai.
Aher menegaskan bahwa BAM, sebagai perwakilan pimpinan DPR, secara prinsip mendukung penuh agenda perubahan undang-undang yang pro-pekerja.
Komitmen ini didasari oleh evaluasi terhadap dampak dari regulasi yang ada saat ini.
“Tentu kami dari badan aspirasi masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Ia kemudian membuat perbandingan tajam antara era sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diberlakukan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun tidak sempurna, masih jauh lebih superior dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
Baca Juga: Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
“Undang-undang tersebut meski banyak kritik, tapi lebih bagus kemana-mana dibanding undang-undang ciptaker,” ungkapnya.
Berdasarkan analisis tersebut, Aher menetapkan standar tinggi untuk proses legislasi ke depan. Ia berjanji bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya akan mengembalikan standar perlindungan seperti UU lama, tetapi harus melampauinya.
“Bukan hanya minimal sama dengan undang-undang 13 tahun 2003, tapi lebih baik daripada undang-undang 13 tahun 2003,” katanya.
massa buruh mendesak pemerintah dan legislator untuk menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari kalkulasi kebutuhan riil yang dihadapi para pekerja di lapangan.
"Kenaikan upah untuk 2026. Berapa tuntutan kita? 15 persen," kata Unang Sunarno di atas mobil komando, Kamis (6/11/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan