-
Ahmad Heryawan dari DPR menemui massa buruh KASBI usai aksi unjuk rasa.
-
Ia terkesan dengan tuntutan buruh yang konseptual, bukan sekadar protes biasa.
-
Ia menjanjikan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih baik dari UU Ciptaker dan UU 13/2003.
Suara.com - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan menyatakan setuju dengan adanya rencana revisi total terhadap legislasi ketenagakerjaan di hadapan massa buruh.
Pernyataan ini disampaikannya langsung usai menemui perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR, Kamis (6/11/2025).
Dalam orasinya di atas mobil komando, ia secara terbuka mengakui bahwa tuntutan yang dibawa oleh serikat buruh kali ini memiliki bobot konseptual yang mengesankan, melampaui ekspektasi awalnya.
“Saya tadinya berpikir ini tuntutannya tuntutan biasa-biasa, tapi ini tuntutannya konseptual, tuntutannya terkait dengan perubahan undang-undang ketenagekerjaan di Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Aher ini menemui para buruh setelah sesi audiensi internal selesai.
Aher menegaskan bahwa BAM, sebagai perwakilan pimpinan DPR, secara prinsip mendukung penuh agenda perubahan undang-undang yang pro-pekerja.
Komitmen ini didasari oleh evaluasi terhadap dampak dari regulasi yang ada saat ini.
“Tentu kami dari badan aspirasi masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Ia kemudian membuat perbandingan tajam antara era sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diberlakukan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun tidak sempurna, masih jauh lebih superior dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
Baca Juga: Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
“Undang-undang tersebut meski banyak kritik, tapi lebih bagus kemana-mana dibanding undang-undang ciptaker,” ungkapnya.
Berdasarkan analisis tersebut, Aher menetapkan standar tinggi untuk proses legislasi ke depan. Ia berjanji bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya akan mengembalikan standar perlindungan seperti UU lama, tetapi harus melampauinya.
“Bukan hanya minimal sama dengan undang-undang 13 tahun 2003, tapi lebih baik daripada undang-undang 13 tahun 2003,” katanya.
massa buruh mendesak pemerintah dan legislator untuk menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari kalkulasi kebutuhan riil yang dihadapi para pekerja di lapangan.
"Kenaikan upah untuk 2026. Berapa tuntutan kita? 15 persen," kata Unang Sunarno di atas mobil komando, Kamis (6/11/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global