-
Ahmad Heryawan dari DPR menemui massa buruh KASBI usai aksi unjuk rasa.
-
Ia terkesan dengan tuntutan buruh yang konseptual, bukan sekadar protes biasa.
-
Ia menjanjikan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih baik dari UU Ciptaker dan UU 13/2003.
Suara.com - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan menyatakan setuju dengan adanya rencana revisi total terhadap legislasi ketenagakerjaan di hadapan massa buruh.
Pernyataan ini disampaikannya langsung usai menemui perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR, Kamis (6/11/2025).
Dalam orasinya di atas mobil komando, ia secara terbuka mengakui bahwa tuntutan yang dibawa oleh serikat buruh kali ini memiliki bobot konseptual yang mengesankan, melampaui ekspektasi awalnya.
“Saya tadinya berpikir ini tuntutannya tuntutan biasa-biasa, tapi ini tuntutannya konseptual, tuntutannya terkait dengan perubahan undang-undang ketenagekerjaan di Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Aher ini menemui para buruh setelah sesi audiensi internal selesai.
Aher menegaskan bahwa BAM, sebagai perwakilan pimpinan DPR, secara prinsip mendukung penuh agenda perubahan undang-undang yang pro-pekerja.
Komitmen ini didasari oleh evaluasi terhadap dampak dari regulasi yang ada saat ini.
“Tentu kami dari badan aspirasi masyarakat, mewakili pimpinan DPR, mewakili masyarakat Indonesia, pada dasarnya, prinsipnya setuju untuk segera ada perubahan undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Ia kemudian membuat perbandingan tajam antara era sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diberlakukan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun tidak sempurna, masih jauh lebih superior dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
Baca Juga: Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
“Undang-undang tersebut meski banyak kritik, tapi lebih bagus kemana-mana dibanding undang-undang ciptaker,” ungkapnya.
Berdasarkan analisis tersebut, Aher menetapkan standar tinggi untuk proses legislasi ke depan. Ia berjanji bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya akan mengembalikan standar perlindungan seperti UU lama, tetapi harus melampauinya.
“Bukan hanya minimal sama dengan undang-undang 13 tahun 2003, tapi lebih baik daripada undang-undang 13 tahun 2003,” katanya.
massa buruh mendesak pemerintah dan legislator untuk menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2026 mendatang.
Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari kalkulasi kebutuhan riil yang dihadapi para pekerja di lapangan.
"Kenaikan upah untuk 2026. Berapa tuntutan kita? 15 persen," kata Unang Sunarno di atas mobil komando, Kamis (6/11/2025).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh