Suara.com - Potongan hukuman Koruptor dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut. Terbaru, dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, Sugiarto dan Irman.
Apalagi, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango secara tersirat telah menunjukan rasa kecewa terkait fenomena pemotongan hukuman koruptor itu.
Nawawi pun telah meminta kepada majelis hakim MA dalam putusan atas pengajuan PK para koruptor agar memberikan argumen seperti legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara a-quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, hakim MA dalam memutus perkara PK yang diajukan koruptor memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun.
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Hakim atau majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun," ucap Abdullah dihubungi, Rabu (30/9/2020).
Maka itu, Abdullah meminta sebelum memberikan pernyataan sebaiknya agar membaca secara lengkap setiap putusan.
"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," ujar Abdullah.
Sebelumnya, KPK mencatat sepanjang tahun 2019-2020 sudah sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman penjara. Setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Apalagi, terbaru ini, Majelis hakim MA telah menjatuhkan putusan 10 tahun terhadap Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek KTP-el. Dalam putusan kasasi Sugiarto mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia
Kemudian, Irman mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara berdsarkan putusan PK MA.
Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman dan Sugiharto yaitu Irman dan Sugiharto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
Keduanya pun juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek KTP-el.
Berita Terkait
-
Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia
-
Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor
-
Telisik Aset Kebun Sawit Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris PT Agama Medan
-
Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Akui Tidak Kenal Sosok King Maker
-
Jaksa Pinangki Pakai Hijab saat Jalani Sidang Perdana
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara