Suara.com - Potongan hukuman Koruptor dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut. Terbaru, dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, Sugiarto dan Irman.
Apalagi, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango secara tersirat telah menunjukan rasa kecewa terkait fenomena pemotongan hukuman koruptor itu.
Nawawi pun telah meminta kepada majelis hakim MA dalam putusan atas pengajuan PK para koruptor agar memberikan argumen seperti legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara a-quo, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, hakim MA dalam memutus perkara PK yang diajukan koruptor memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun.
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Hakim atau majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun," ucap Abdullah dihubungi, Rabu (30/9/2020).
Maka itu, Abdullah meminta sebelum memberikan pernyataan sebaiknya agar membaca secara lengkap setiap putusan.
"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," ujar Abdullah.
Sebelumnya, KPK mencatat sepanjang tahun 2019-2020 sudah sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman penjara. Setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Apalagi, terbaru ini, Majelis hakim MA telah menjatuhkan putusan 10 tahun terhadap Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek KTP-el. Dalam putusan kasasi Sugiarto mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia
Kemudian, Irman mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara berdsarkan putusan PK MA.
Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman dan Sugiharto yaitu Irman dan Sugiharto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.
Keduanya pun juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek KTP-el.
Berita Terkait
-
Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia
-
Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor
-
Telisik Aset Kebun Sawit Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris PT Agama Medan
-
Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Akui Tidak Kenal Sosok King Maker
-
Jaksa Pinangki Pakai Hijab saat Jalani Sidang Perdana
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!