Suara.com - Kejaksaan Agung RI angkat bicara terkait terdakwa Benny Tjokrosaputro yang dikabarkan terinfeksi virus Corona (Covid-19). Akibat terpapar virus asal China itu, pemilik PT Hanson International Tbk urung hadir di persidangan kasusnya.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, bahwa status penahanan Benny Tjokro kini menjadi tanggung jawab majelis hakim. Pasalnya, Benny masih berstatus sebagai terdakwa.
Menurut Hari, soal Benny terpapar positif virus corona saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tahu menahu.
Ia mengatakan, pihak JPU baru bisa menangani Benny jika sudah ada penetapan dari majelis hakim.
"Tadi disampaikan terdakwa terpapar Covid maka kami penuntut umum tinggal menunggu penetapan, apakah ada penetapan hakim untuk memerintahkan jaksa merawat atau mengisolasi yang bersangkutan kepada pihak kejaksaan," kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Lebih lanjut, Hari menambahkan, kekinian pihaknya masih belum menerima kabar apakah majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan atau belum kepada JPU.
JPU tak punya kuasa jika tak ada penetapan dari hakim.
"Artinya kewenangan penahanan sudah beralih ke majelis hakim, penuntut umum melaksanakan penetapan. Jika tak ada penetapan, penuntut umum tak bisa melakukan apa-apa terhadap ranah itu," kata dia.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaaan tuntutan karena Benny Tjokro tak bisa dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2020) pekan lalu.
Baca Juga: Kebakaran di Gedung Kejagung, Komisi III ke Kapolri: Siapa Pembakarnya Pak?
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina sempat menanyakan soal keberadaan Benny Tjokro di sidang.
Benny Tjokro adalah terdakwa tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.
"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Terkait pertanyaan itu, Dkter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan kepada hakim jika Benny Tjokro urun hadir di sidang karena terinfeksi Corona.
"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dia.
Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.
Berita Terkait
-
Investasi Rp6,4 Triliun di GOTO Diselidiki Kejagung, Intip Perkembangan Terbarunya
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!