- Kejaksaan Agung segera melacak aset 11 tersangka dugaan korupsi ekspor CPO periode 2022-2024, estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
- Modus pelaku adalah rekayasa klasifikasi ekspor CPO menjadi POME untuk menghindari pengendalian ekspor dan kewajiban negara.
- Penyimpangan ini memicu pemblokiran rekening tersangka, dengan tujuan menghindari Domestic Market Obligation dan Bea Keluar.
Suara.com - Kejaksaan Agung bakal melacak aset para tersangka dalam dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya bakal langsung tancap gas dalam mengusut aset para tersangka dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14 triliun.
“Mulai hari ini kami akan segera melacak aset walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang tapi mulai tersangka mulai pelacakan aset,” kata Syarief, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Sejauh ini, kata Syarief, penyidik memang belum melakukan penyitaan. Lantaran baru saja melakukan penetapan tersangka, namun sudah mulai melakukan pemblokiran rekening para tersangka.
“Pasti ada yang disita, pasti gitu. Untuk aset belum, kan baru ditetapkan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir, sita, dan lain-lain,” jelasnya.
Kejagung sebelumnya, menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent periode (POME) 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perkara ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada tahun 2020-2024.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kemudian, lanjut Syarief, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional, yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS kode tertentu.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.
Secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS kode yang berbeda. Di mana HS kode ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO,” kata Syarief, di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.
“Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” imbuhnya.
Hal ini, kata Syarief, bisa terjadi akibat penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.
Selain itu, para tersangka juga menggunakan modus meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan