Suara.com - Kolaborator LaporCovid19 yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P Wiratraman mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan risiko kematian akibat terpapar Covid-19 saat penyelenggaraan Pilkada.
"Pilkada memperhitungkan resiko kematian warga, itu jelas lebih berkarakter semata untuk sirkulasi politik lokal daripada membangun demokrasi konstitusional itu pesan untuk Istananya," ujar ujar Herlambang dalam Kelas Umum Pandemi 8 Antara Hak Pilih & Hak Hidup : Pilkada Saat Pandemi secara virtual, Rabu (30/9/2020)
Herlambang mengaku tak ingin penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi justru menimbulkan korban terlebih pasien meninggal akibat Covid-19.
Namun jika penyelenggaraan Pilkada menimbulkan korban jiwa akibat Covid-19, menurut Herlambang Presiden Jokowi, harus bertanggung jawab terkait hal tersebut.
"Saya tidak ingin jatuhnya korban lebih banyak terjadi karena Pilkada, tapi kalau terjadi itu, maka tagihan pemaknaan demokrasi konstitusional itu bisa dialamatkan kepada presiden hari ini sebagai penanggung jawab yang dimandati konstitusi. Jadi publik nggak kurang-kurang mengingatkan," ucap dia.
Tak hanya itu, Herlambang menegaskan bahwa masyarakat, tokoh-tokoh dan para ahli sudah mengingatkan penyelenggaraan Pilkada dapat menimbulkan korban jika tetap digelar di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga jika banyaknya korban akibat terpapar Covid-1, bukan hanya kegagalan negara dalam perlindungan terhadap hak asasi manusia, namun kejahatan negara terhadap rakyatnya.
"Kalau kematian warga yang sedari awal diingatkan potensi besarnya, namun tidak diindahkan sesungguhnya bukan semata soal kegagalan menjalankan mandat konstitusi pasal 28 i ayat 4 undang-undang dasar yang tadi bicara soal perlindungan pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga kejahatan negara," tutur Herlambang.
"Kenapa karena jumlah yang mati itu akan besar dan jumlah yang mati besar itu jumlah yang terpapar orang yang terpapar itu juga sudah merupakan pelanggaran hak asasi," sambungnya.
Baca Juga: Berhenti Jadi Rektor UNY, Sutrisna Wibawa Pamit di Medsos
Herlambang menegaskan bahwa membiarkan jatuhnya orang terpapar Covid-19 sama saja melakukan negara melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Pasalnya sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berpotensi membuka klaster baru penyebaran Covid-19.
"Kalau kita tahu dan membiarkan barangkali istilah pelanggaran hak asasi manusia itu merujuk pada undang-undang nomor 39 tahun 1999 di mana pelanggaran itu bukan hanya terkait dengan melakukan sesuatu misalnya menculik membunuh menembaki atau menendangi yanh menyiksa bukan, tapi membiarkan itu juga pelanggaran hak asasi manusia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Dukung Sekolah 'Tendang' Anak Jenderal Kurang Ajar, Apa Alasan Prabowo Minta Guru Tegas ke Siswa?
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
-
Presiden Prabowo Kerahkan 4 Pesawat Militer untuk Bantuan Bencana di Sumatra
-
PBNU Ungkap Alasan Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen: Banyak SK Mandek
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM di GBK: Suporter Diimbau Tertib
-
Rapat Harian PBNU Putuskan Rotasi Besar, Gus Ipul Dicopot dari Jabatan Sekjen!
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Bupati Mojokerto Ajak Karang Taruna dan Sentra Komunikasi Sosialisasi Ketentuan Cukai Ilegal
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja