Suara.com - Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (1/10/2020). Gelar perkara dilakukan selama hampir empat jam atau sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dan sejumlah Jaksa Peneliti.
Berdasar hasil gelar perkara, Awi mengemukakan bahwa hingga kekinian penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Sementara itu, Awi menjelaskan tujuan daripada dilaksanakan gelar perkara yakni untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga, diharapakan akan mempercepat proses penyelidikan.
"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampai bolak-balik. Jadi istilahnya sinkronisasi," ujarnya.
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa beberapa saksi yang diperiksa hari ini terdiri dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
"Pukul 10:00 WIB tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," kata Sambo saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Ditinggal Tahlilan, Anawi Kaget Rumahnya Ludes Dilalap Api
Setelah memeriksa saksi-saksi tersebut, Sambo menyampaikan bahwa penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara bersama Jaksa Peneliti. Hal itu dikemukakan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," ujarnya.
Dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berdasar catatan suara.com sejauh ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan ahli. Beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya pihak internal Kejaksaan Agung RI, pekerja proyek, hingga petugas cleaning servis.
Sedangkan, sejumlah ahli yang telah diperiksa diantaranya ahli kebakaran, ahli Puslabfor, ahli bangunan, hingga ahli hukum pidana.
Berita Terkait
-
Dua Petugas Damkar Sukabumi Tersengat Listrik saat Padamkan Api
-
Ditinggal Tahlilan, Anawi Kaget Rumahnya Ludes Dilalap Api
-
Pejabat Kejaksaan hingga PNS Kemendag Diperiksa Kasus Kebakaran Kejagung
-
Tentukan Tersangka, Polri Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Hari Ini
-
Kebakaran di Gedung Kejagung, Komisi III ke Kapolri: Siapa Pembakarnya Pak?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026