Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (1/10/2020) hari ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa gelar perkara direncanakan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, Sambo menyampaikan bahwa penyidik juga berencana memeriksa kembali sejumlah saksi terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini. Beberapa saksi yang diperiksa, yakni terdiri dari pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perdagangan atau Kemendag.
"Memeriksa empat orang saksi terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, penjual Top Cleaner," ujar Sambo.
Berdasar catatan suara.com sejauh ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan ahli. Beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya pihak internal Kejaksaan Agung RI, pekerja proyek, hingga petugas cleaning servis.
Sedangkan, sejumlah ahli yang telah diperiksa diantaranya ahli kebakaran, ahli Puslabfor, hingga ahli hukum pidana.
Berita Terkait
-
Tak Tahu Terdakwa Benny Tjokro Positif Corona, Kejagung: Itu Wewenang Hakim
-
Kebakaran di Gedung Kejagung, Komisi III ke Kapolri: Siapa Pembakarnya Pak?
-
Komisi III Sebut CV Calon Jaksa Agung Sudah Beredar
-
Sosok Cleaning Service Saksi Kasus Kebakaran Kejagung Mengapa Dirahasiakan?
-
Mensos Ingin Didampingi Kejagung untuk Minimalisir Kebocoran Bansos
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu