Suara.com - Seorang pria asal Australia, Stipe Lozina, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menyerang seorang wanita muslim yang tengah hamil di Sydney Barat.
Menyadur ABC, Kamis (1/10/2020), aksi pria 43 tahun itu saat memukul perempuan bernama Rana Elasmar terekam kamera pengawas kafe Parramatta.
Di persidangan daring hari ini, Kamis (1/10/2020), Lozina berulang kali mengganggu proses hukuman di Pengadilan Distrik New South Wales.
Dia menyela dengan menampilkan tautan video dan menuding seseorang dari agama Islam seperti Elasmar pernah melukai ibunya.
Hakim Christopher Craigie memperingatkan Lozina bahwa tautan itu akan dibungkam jika dia melanjutkan.
"Terima kasih," kata Lozina sebelum berdiri, mematikan lampu di kamar dan menghadap ke pintu.
Ketika diberitahu oleh petugas pemasyarakatan hukuman akan dilanjutkan tanpa dia, dia menjawab: "Saya tidak peduli."
Hakim Craigie melanjutkan dengan mengatakan Elasmar angat ketakutan selama serangan "yang pada dasarnya kejam" itu.
"Serangan itu sangat berpotensi menyebabkan luka yang sangat serius bagi korban dan anaknya yang belum lahir," kata Hakim Craige.
Baca Juga: Profesor Greg Fealy: Pemerintahan Jokowi Represif Terhadap Kaum Islamis
Tindakan yang disebut turut mengguncang persepsi Elasmar tentang tolernasi warga Australia terhadap muslim membuat hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada Lozina.
Hakim Craigie mengatakan dia tidak pernah mengalami interupsi seperti yang dilakukan Lozina selama lebih dari 40 tahun dalam sistem peradilan pidana.
Dalam hukuman, dia mengakui "perjuangan lama Lozina dengan penyakit mental", dan menerapkan pemotongan tahanan 25 persen untuk pengakuan bersalahnya.
Lozina, yang telah didiagnosis menderita skizofrenia, menolak untuk menggunakan Bantuan Hukum dan bersikeras untuk mewakili dirinya sendiri melalui proses persidangan, meskipun telah diperingatkan untuk tidak melakukannya.
Dia mengaku bersalah melakukan penyerangan yang benar-benar terjadi luka fisik dan menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun.
Elasmar, yang mengaku menjadi sasaran karena dia mengenakan jilbab, mengatakan dia khwatir akan keselamatan anaknya yang masih dalam kandungan.
Berita Terkait
-
Jepang, AS, Australia, dan India akan Duduk Bareng Bahas Cara Hadapi China
-
Warga Minggir Kerap Dengar Tangisan Balita 4,5 Tahun yang Tewas Dianiaya JR
-
Tersulut Dendam Lihat Wajahnya, JR Tega Tewaskan Balita 4,5 tahun di Sleman
-
Balita di Sleman Tewas di Tangan Pacar Ibu, Selama 2 Tahun Dianiaya
-
Disiksa Majikan, TKI Nekat Kabur Lewat Balkon dari Lantai 15
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Prabowo Geleng-gelang Kepala: Bolak-balik Orang Datang Mau Nyogok Saya
-
Pemprov DKI Kucurkan Rp100 M, Sulap Wajah Rasuna Said Usai Tiang Monorel Lenyap
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat