Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak akan memperpanjang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.
Justru pemerintah merevisi salah satu pasal agar bisa menaikan dana Otsus.
Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Kalau sudah diatur dalam undang-undang, maka menurutnya tidak perlu lagi ada perpanjangan.
"Memang tak diperpanjang Otsus Papua itu. Karena memang sudah berlaku tanpa harus diperpanjang, sejak diundangkan," jelas Mahfud kepada wartawan melalui virtual, Jumat (2/10/2020).
Lantas, Mahfud mengungkapkan jika yang dilakukan pemerintah itu bukan memperpanjang, melainkan merevisi Pasal 34 tentang dana Otsus.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, kalau revisi itu dilakukan karena dana Otsus saat ini bakal habis masa berlakunya pada 2021.
Jika tidak direvisi, dikhawatirkan dana Otsus yang digunakan tidak sah secara hukum. Revisi tersebut dilakukan pemerintah disertai dengan menaikan besaran dananya sesuai dengan permintaan rakyat Papua.
Sebelumnya, pemerintah pusat menganggarkan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 2,51 triliun pada 2020.
"Minta naik, ayo. Kita naikan sekarang 2,25 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum). Naik. Cuma permintaan rakyat Papua juga supaya pengeluarannya langsung dirasakan oleh rakyat," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim 90 Persen Rakyat Papua Tidak Persoalkan Otsus
Mahfud juga menampung pertanyaan, jika dana yang dikeluarkan untuk Papua tidak begitu dirasakan oleh masyarakatnya langsung. Hal tersebut yang kemudain membuatnya bakal mengatur ulang agar dana Otsus benar-benar terasa hasilnya untuk rakyat Papua.
"Sekarang kita atur. Ini dananya banyak untukmu wahai rakyat Papua. Tapi kita atur lah. Agar sampai ke rakyat itu. Minimal tak seperti dulu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Terkuak! Ini Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana Cs Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari