Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak akan memperpanjang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.
Justru pemerintah merevisi salah satu pasal agar bisa menaikan dana Otsus.
Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Kalau sudah diatur dalam undang-undang, maka menurutnya tidak perlu lagi ada perpanjangan.
"Memang tak diperpanjang Otsus Papua itu. Karena memang sudah berlaku tanpa harus diperpanjang, sejak diundangkan," jelas Mahfud kepada wartawan melalui virtual, Jumat (2/10/2020).
Lantas, Mahfud mengungkapkan jika yang dilakukan pemerintah itu bukan memperpanjang, melainkan merevisi Pasal 34 tentang dana Otsus.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, kalau revisi itu dilakukan karena dana Otsus saat ini bakal habis masa berlakunya pada 2021.
Jika tidak direvisi, dikhawatirkan dana Otsus yang digunakan tidak sah secara hukum. Revisi tersebut dilakukan pemerintah disertai dengan menaikan besaran dananya sesuai dengan permintaan rakyat Papua.
Sebelumnya, pemerintah pusat menganggarkan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 2,51 triliun pada 2020.
"Minta naik, ayo. Kita naikan sekarang 2,25 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum). Naik. Cuma permintaan rakyat Papua juga supaya pengeluarannya langsung dirasakan oleh rakyat," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim 90 Persen Rakyat Papua Tidak Persoalkan Otsus
Mahfud juga menampung pertanyaan, jika dana yang dikeluarkan untuk Papua tidak begitu dirasakan oleh masyarakatnya langsung. Hal tersebut yang kemudain membuatnya bakal mengatur ulang agar dana Otsus benar-benar terasa hasilnya untuk rakyat Papua.
"Sekarang kita atur. Ini dananya banyak untukmu wahai rakyat Papua. Tapi kita atur lah. Agar sampai ke rakyat itu. Minimal tak seperti dulu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?