Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut tujuh tahun penjara terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.
Jaksa KPK juga menuntut Rahardjo membayar denda sebesar Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Moch Takdir Suhan dn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).
Sesuai dalam dakwaan, Rahardjo disebut terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek Bakamla bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Dari tindak pidana korupsi itu, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 63,829 miliar. Hingga memperkaya Rahardjo sebesar Rp 60,329 dan Ali Fahmi sebesar Rp 3,5 miliar.
Jaksa Takdir juga menuntut Rahardjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmati dirinya tersebut.
Bila terdakwa Rahardjo, tak mampu membayar uang pengganti dalam rentan waktu selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka, KPK akan menyita sekaligus melelang harta benda maupun aset milik Rahardjo.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Takdir.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK pertimbangkan sejumlah hal. Untuk pertimbangan meringankan terdakwa Rahardjo sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum penjara serta mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga: Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Hal memberatkan terdakwa Rahardjo, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kemudian, ia juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," ungkap Jaksa Takdir
Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.
Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.
Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
-
Memohon Bebas, JPU KPK Justru Minta Hakim Acuhkan Eksepsi SYL, Ini Alasannya!
-
JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
-
JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran