Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut tujuh tahun penjara terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016.
Jaksa KPK juga menuntut Rahardjo membayar denda sebesar Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Moch Takdir Suhan dn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020).
Sesuai dalam dakwaan, Rahardjo disebut terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek Bakamla bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus (narasumber) Kepala Bakamla; Bambang Udoyo selaku PPK, Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Ma’ruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Dari tindak pidana korupsi itu, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 63,829 miliar. Hingga memperkaya Rahardjo sebesar Rp 60,329 dan Ali Fahmi sebesar Rp 3,5 miliar.
Jaksa Takdir juga menuntut Rahardjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60,329 miliar sesuai dengan hasil tindak pidana yang dinikmati dirinya tersebut.
Bila terdakwa Rahardjo, tak mampu membayar uang pengganti dalam rentan waktu selama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka, KPK akan menyita sekaligus melelang harta benda maupun aset milik Rahardjo.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Takdir.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK pertimbangkan sejumlah hal. Untuk pertimbangan meringankan terdakwa Rahardjo sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum penjara serta mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga: Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Hal memberatkan terdakwa Rahardjo, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kemudian, ia juga tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya," ungkap Jaksa Takdir
Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.
Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.
Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
-
Memohon Bebas, JPU KPK Justru Minta Hakim Acuhkan Eksepsi SYL, Ini Alasannya!
-
JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
-
JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah