Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sebelumnya divonis enam tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Selain terhadap terdakwa Wahyu, Jaksa KPK juga mengajukan banding terhadap perantara suap Wahyu, Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.
"Hari ini, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara an. terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Menurut Ali, alasan banding yang diajukan KPK karena putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan. Alasan banding lainnya, lanjut Ali, akan disusun dalam memori banding yang akan diserahkan JPU KPK kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Wahyu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut delapan tahun penjara denda Rp400 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Wahyu telah terbukti bersalah dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu telah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp600 juta. Uang itu dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron.
Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani. Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Berita Terkait
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan