Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu sebelumnya divonis enam tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Selain terhadap terdakwa Wahyu, Jaksa KPK juga mengajukan banding terhadap perantara suap Wahyu, Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.
"Hari ini, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara an. terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Menurut Ali, alasan banding yang diajukan KPK karena putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik terhadap Wahyu Setiawan. Alasan banding lainnya, lanjut Ali, akan disusun dalam memori banding yang akan diserahkan JPU KPK kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Wahyu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut delapan tahun penjara denda Rp400 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Wahyu telah terbukti bersalah dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu telah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp600 juta. Uang itu dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron.
Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani. Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif