Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon berkomentar soal keributan yang sempat terjadi di Taman Makam Pahlawan Kalibata beberapa waktu lalu yang melibatkan Jenderal Purn Gatot Nurmantyo.
Jansen mempertanyakan kebenaran izin yang harus dikantongi seseorang jika ingin melakukan ziarah ke TMP Kalibata.
"Ini aku serius tanya. Ziarah ke TMP Kalibata itu harus ada izin ya? Dan izinnya ke mana?" tanya Jansen lewat Twitter-nya, Jumat (2/10/2020).
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan izin itu lantaran selama ini ia tidak pernah meminta izin jika berziarah ke taman makam pahalawan itu.
"Karena aku selama ini bolak-balik ke Kalibata ya datang aja. Berarti selama ini aku salah dong? Kalau ziarah aja rumit begini lama-lama tak ada orang ke Kalibata. Padahal isinya makam para pahlawan," sambung Jansen.
Sebelumnya, acara tabur bunga di TMP Kalibata yang dihadiri Gatot Nurmantyo sempat diwarnai keributan.
Acara tabur bunga yang dilakukan Purnawirawan Pengawal Kedaulatan Negara (PPKN) di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020) ternyata tidak memiliki izin. Prosesi tabur bunga itu juga justru berakhir ricuh yang disebabkan bentrok dengan massa demonstrasi.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa Purnawirawan PPKN sebelumnya sudah membuat surat izin untuk melaksanakan prosesi ziarah dan diberikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Namun Kemensos tidak memberikan izin dengan alasan situasinya sedang pandemi Covid-19.
"Namun dari Kemensos tidak diizinkan dengan alasan karena Covid-19," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Gaduh di TMP Kalibata, Mustofa: Memang Aneh, Sejak 2014, NKRI Jadi Aneh
Tak diindahkan, ratusan purnawirawan PPKN termasuk tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo tetap memaksa. Padahal Dudung menyebut pihaknya sudah berlaku luwes mengingat para purnawirawan itu juga pernah berbakti kepada bangsa.
"Namun dari pihak purnawirawan dari pihak PPKN tetap memaksa ingin melakukan ziarah," ujarnya.
Akhirnya aparat keamanan pun memperbolehkan ratusan purnawirawan PPKN itu untuk berziarah dengan pengaturan bergantian per 30 orang.
Sudah mendapatkan dispensasi, nyatanya ada sebagian oknum yang memanfaatkan situasi dengan mendeklarasikan KAMI.
"Karena diimbau sudah tidak mau maka dandim saat itu Kolonel Ucu Dandim Jakarta Selatan yang memang punya wilayah di Kalibata menyampaikan permohonan maaf agar jangan ada deklarasi yang menimbulkan kerumunan banyak," ujarnya.
"Permohonan itu beberapa kali disampaikan namun tetap dilaksanakan sehingga terjadi lah sedikit keributan-keributan namun bisa dikendalikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gaduh di TMP Kalibata, Mustofa: Memang Aneh, Sejak 2014, NKRI Jadi Aneh
-
Dandim Diminta Hadapi Jenderal Purnawirawan, Fadli Zon: Salah Kaprah!
-
Mengapa Gatot Dihadang Komandan Kodim, Bukan Polisi? Ini Kata Rocky Gerung
-
Ferdinand Kritik Telak Musni Umar: Anda Rektor Tapi Jadi Sekelas Buzzer
-
Kata Pendemo KAMI dan Gatot Cs: Yang Mengaku Dibayar Bukan Bagian dari Kami
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK