Suara.com - Sulaiman Marpaung (37), pemilik akun Facebook Oliver Leaman S mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah mengunggah foto kolase Wakil Presiden Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono.
Hal itu disampaikan oleh Sulaiman sesat tiba di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020). Dalam kesempatan itu Sulaiman mengaku khilaf dan berharap Maruf Amin mau memaafkannya.
"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf," kata Sulaiman.
Sulaiman kemudian mengungkapkan pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar dirinya kesal hingga mengunggah foto kolase tersebut.
Pernyataan yang dimaksud ialah ketika Maruf Amin menyinggung soal maraknya budaya K-Pop yang diharapkan dapat menginspirasi kreativitas anak muda Indonesia.
"Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," ungkap Sulaiman.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan Sulaiman sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi dan mengantongi barang bukti permulaan yang cukup terkait unggahan foto kolase Maruf Amin dengan Kakek Sugiono.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi. Selain itu juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.
"Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Alasan Kondisi Darurat, Wapres Maruf Sebut Vaksin Tidak Halal Tak Masalah
Atas perbuatannya itu, Sulaiman disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45 a. Dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Maruf Amin Tak Masalah Disandingkan Foto Bintang Porno, Tapi Umatnya Marah
-
Alasan Kondisi Darurat, Wapres Maruf Sebut Vaksin Tidak Halal Tak Masalah
-
Dicari-cari Najwa Shihab, Menkes Terawan Temui Wapres Maruf Amin
-
Sulaiman Bisa Dipenjara 6 Tahun Usai Unggah Foto Maaruf Amin-Bintang Porno
-
Pasang Foto Maruf Amin-Bintang Porno, Sulaiman Terancam 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas