Suara.com - Hakim Distrik Alabama, Amerika Serikat, Scott Coogler menjatuhi hukuman 600 tahun penjara kepada Matthew Tyler Miller (32), tersangka pelecehan seksual pada anak.
Menyadur Gulf News, Sabtu (3/10/2020), Miller diajtuhi hukuman ratusan tahun setelah didakwa membuat dua anak melakukan kontak seksual dan merekamnya.
Dalam persidangan yang digelar Jumat (2/10/2020), Miller mengakui telah bersalah atas berbagai tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
"Kejahatan yang telah diakui Miller tidak hanya mengganggu, tapi memuakkan. Tindakannya ini merampas masa kecil anak-anak yang jadi korban," kata Agen Khusus FBI Johnnie Sharp Jr. dalam sebuah pernyataan.
Miller membujuk anak-anak untuk melakukan kontak seksual antara 2014 dan Februari 2019, kata sebuah surat dakwaan.
Pernyataan dari jaksa penuntut mengatakan kedua korban itu berusia 4 tahun ketika insiden terjadi.
Pemeriksaan perangkat elektronik milik Miller menemukan 102 gambar pornografi anak-anak. Miller mengaku besalah pada Oktober 2019.
Miller masih menghadapi dakwaan sodomi negara bagian yang menuduhnya berhubungan seks dengan anak yang lebih muda dari 12 tahun lalu, menurut catatan.
Hukuman penjara ratusan tahun yang terdengar tak masuk akal nyatanya bukan sekali ini saja dijatuhi hakim AS kepada terdakwa.
Baca Juga: Saran Ustaz Hilmi ke Trump: Minum Minyak Kayu Putih, Tak Perlu Pakai Kalung
Menyadur Mirror, lelaki bernama Jerry Active (26) asal Alaska dijatuhi vonis 359 tahun penjara lantaran memerkosa bayi berusia dua tahun dan membunuh kakek-nenek bayi tersebut.
Pengadilan menyatakan dia bersalah atas sepuluh dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat pertama, penyerangan seksual, dan penyerangan seksual terhadap anak serta perampokan.
Hukuman penjara terlama bahkan pernah dijatuhi pemerintah Thailand terhadap perempuan bernama Chamoy Thipyaso. Dia dijatuhi hukuman 141.078 tahun.
Menyadur Express, istri seorang perwira angkatan udara senior Thailand itu didakwa atas tuduhan penipuan dalam skema piramida terhadap 16.231 orang.
Namun, Thipyaso bernasib beruntung. Pada tahun 1989, hukuman Thailand menetapkan bahwa waktu maksimum yang dihabiskan seseorang di balik jeruji untuk kasus penipuan adalah 20 tahun.
Berita Terkait
-
Vladimir Putin Doakan Donald Trump Lekas Pulih dari Covid-19
-
Donald Trump Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Pemilu AS jika Ia Meninggal?
-
Positif Covid-19, Ini Kondisi yang Bisa Bikin Donald Trump Memburuk
-
Wakil Presiden AS Negatif Corona Meski Trump Dinyatakan Positif
-
Gadis 13 Tahun Diminta Menyetir, Hantar Ayahnya yang Mabuk Beli Es Krim
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional