Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada serentak 2020.
Hal itu guna merespons situasi penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi covid. Apalagi kekinian diketahui sejumlah kontestan Pilkada dinyatakan meninggal dunia karena virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
"Yang pertama saya kira, ada kemendesakan yang harus direspon dengan segera oleh pemerintah, kebutuhan terhadap Perppu adalah kebutuhan obyektif kita ketika pilkada sudah diputuskan dan kalau melihat situasi hari ini," kata Titi dalam diskusi daring, Sabtu (3/10/2020).
Menurut Titi, dalam Perppu tersebut harus mengatur dua hal aturan kosong dalam PKPU yakni soal sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan dan inovasi pemungutan suara di tengah pandemi covid-19.
"Termasuk kalau juga kita berencana menerapkan rekapitulasi suara elektronik karena rekap suara elektronik kan akan mengurangi kerumunan massa saat penghitungan rekap suara di tingkatan kecamatan atau tingkat setelahnya, kabupaten/kota," tuturnya.
"Dan itu kurang cukup kalau hanya mengandalkan PKPU karena ada skema hukum terkait dengan penegakan hukum yang harus diatur," sambungnya.
Titi mengatakan, adanya Perppu setidaknya bisa memungkinkan kelanjutan Pilkada dan mengurangi dampak penyebaran virus corona.
Selain itu, Titi menilai pendekatan secara komprehensif terhadap penegak hukum diperlukan dalam mengatur protokol kesehatan. Menurutnya, jangan sampai ada miskoordinasi antara lembaga pemilu dengan penegakan hukum.
"Jadi jangan sampai ada dikotomi, ini ranahnya pilkada sehingga tidak bisa dimasuki. Kenapa tadi sebenarnya Polisi masih bisa untuk melakukan perannya terkait dengan undang-undang wabah penyakit menular ataupun kekarantinaan kesehatan karena sesungguhnya tidak ada pilkada pun mereka menegakkan itu, contoh wakil ketua DPRD Tegal," tandasnya.
Baca Juga: Mahfud Bilang DKI Tak Ada Pilkada tapi Juara Corona, Dedek Uki Sentil Anies
Sebelumnya, Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
Meski digelar di tengah pandemi, pelaksanaan Pilkada harus lewat protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Fadjroel menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan