Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersilakan KPU daerah untuk merumuskan substansi materi debat secara proporsional.
Tak hanya itu, KPU juga meminta KPU daerah juga daerah memperhatikan isu strategis sesuai wilayah masing-masing.
Metode debat terbuka antarpasangan calon telah diatur dalam Pasal 57 huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pada Pasal 59 huruf f juga mengatur materi debat yang akan menjadi topik adu gagasan tersebut.
Dalam pasal 59 huruf g, materi debat juga dapat memuat kebijakan dan strategi penanganan pencegahan Covid-19.
"Silakan KPU provinsi dan kabupaten/kota merumuskan substansi ini tentu secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayahnya masing-masing," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual, Jumat (2/10/2020).
Raka melanjutkan, debat terbuka dapat disiarkan secara langsung. Bagi daerah yang tidak memungkinkan menyiarkan secara langsung, debat bisa dilakukan secara tunda.
"Khusus untuk metodenya, jadi nanti bisa disiarkan secara langsung. bagi daerah yang tidak memungkinkan bisa dilakukan melalui siaran tunda," ungkapnya.
Untuk jumlah orang hendak hadir dalam debat terbuka, jumlahnya tetap dibatasi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 59 huruf b. Antara lain pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu, 4 orang tim kampanye paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU.
Baca Juga: Pilkada Banyak Langgar Protokol Covid-19, KPU Kapok Kena 'Sentil' Bawaslu
Berita Terkait
-
Tuai Kritik, KPU Batal Sembunyikan Ijazah Capres dan Cabut Keputusan Kontroversial
-
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Sewa Jet Pribadi ke 6 Provinsi Selama 2 Hari, Ketua KPU: Kalau Pakai Pesawat Komersil Gak Mungkin
-
Sewa Private Jet Sempat Dipersoalkan, Ketua KPU Minta Maaf
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap