Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersilakan KPU daerah untuk merumuskan substansi materi debat secara proporsional.
Tak hanya itu, KPU juga meminta KPU daerah juga daerah memperhatikan isu strategis sesuai wilayah masing-masing.
Metode debat terbuka antarpasangan calon telah diatur dalam Pasal 57 huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pada Pasal 59 huruf f juga mengatur materi debat yang akan menjadi topik adu gagasan tersebut.
Dalam pasal 59 huruf g, materi debat juga dapat memuat kebijakan dan strategi penanganan pencegahan Covid-19.
"Silakan KPU provinsi dan kabupaten/kota merumuskan substansi ini tentu secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayahnya masing-masing," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi virtual, Jumat (2/10/2020).
Raka melanjutkan, debat terbuka dapat disiarkan secara langsung. Bagi daerah yang tidak memungkinkan menyiarkan secara langsung, debat bisa dilakukan secara tunda.
"Khusus untuk metodenya, jadi nanti bisa disiarkan secara langsung. bagi daerah yang tidak memungkinkan bisa dilakukan melalui siaran tunda," ungkapnya.
Untuk jumlah orang hendak hadir dalam debat terbuka, jumlahnya tetap dibatasi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 59 huruf b. Antara lain pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu, 4 orang tim kampanye paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU.
Baca Juga: Pilkada Banyak Langgar Protokol Covid-19, KPU Kapok Kena 'Sentil' Bawaslu
Berita Terkait
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik