News / Nasional
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 17:58 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Baca 10 detik

“Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap UU Bea Meterai dengan tetap memegang asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional, memberikan kepastian hukum, pengenaan secara lebih adil, menyelaraskan dengan aturan lainnya,” kata Menkeu.

Load More