Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Djoko Prabowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sulawesi Utara, pada Selasa (6/10/2020).
Djoko rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom.
Dalam kasus ini, Dudy sempat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).
Ali pun belum mengetahui, apa yang akan ditelisik penyidik lembaga antirasuah terhadap Djoko.
Dalam kasus ini, Dudy pun sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Namun, Dudy kembali ditetapkan tersangka oleh KPK terjerat kasus sama terkait pembangunan , di dua lokasi yakni Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.
KPK tetapkan dua tersangka yakni Dudy Jacom dan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Dewas KPK Syamsuddin Haris Jalani Pemulihan di Rumah
Berita Terkait
-
Sembuh dari Covid-19, Dewas KPK Syamsuddin Haris Jalani Pemulihan di Rumah
-
RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan Khawatir Bernasib seperti UU KPK
-
Febri Diansyah Sindir Fahri, Said Didu: Publik Tahu Malaikat Mautnya KPK
-
KPK Terima Laporan MAKI, Dugaan Suap 100 Ribu Dolar Singapura
-
Disindir Febri, Fahri: Saya Sekarang Ini Nampak Jinak karena Atur Posisi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar