Suara.com - Polri menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte selaku tersangka dalam kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa keputusan hakim tersebut sekaligus membuktikan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam perkara tersebut telah sesuai aturan.
Di sisi lain, menurut Argo, Tim Hukum Mabes Polri juga telah menjelaskan sejumlah fakta dan dasar penetapan status tersangka terhadap Napoleon yang digugat dalam praperadilan tersebut.
"Kami meyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum (Polri) dalam proses persidangan," kata Argo kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Berkenaan dengan itu, Argo juga berharap semua pihak dapat menerima keputusan hakim.
"Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, Hakim telah memutuskan," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar pukul 11.21 WIB siang tadi tanpa dihadiri Napoleon.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Suharno memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan Napoleon.
"Pertama, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Suharno di Ruang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak Hakim, Pengacara: Pak Napoleon Setia pada Polri
Dalam skandal red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Berita Terkait
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ikut Nimbrung di Rumah Anies usai Keluar Penjara, Napoleon Bonaparte Koar-koar Agen Perubahan
-
Cak Imin hingga Napoleon Bonaparte Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar