Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY), sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menjerat Syahroni. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahroni langsung ditahan.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni)," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Dalam kasus ini KPK telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Zainuddin merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Ghufron menjelaskan, Syahroni mendapat perintah dari Zainuddin Hasan untuk mengumpulkan sejumlah fee dari setiap proyek pembangunan di Lampung Selatan. Fee yang dipatok Zainudin Hasan sebesar 21 persen.
Uang setoran itu kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Syahroni mencapai Rp 72 miliar.
Ghufron menambahkan, dalam proses penyidikan Syahroni akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kavling C-1, Jakarta Selatan.
"Terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," ucap Ghufron.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN
Lebih lanjut, Syahroni akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ini sesuai ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas
-
KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN
-
Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan
-
Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen
-
Sebut Menkes Aman dari Reshuffle, Zulhas: Terawan Kesayangan Jokowi
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Istana Bantah Reshuffle Kabinet Ajang 'Operasi Bersih-bersih' Orang Jokowi
-
Prabowo Rombak Kabinet: Copot 5 Menteri, Mensesneg Sebut Hasil Evaluasi Menyeluruh
-
Sri Mulyani Di-reshuffle, Dharma Pongrekun Sempat Singgung Sistem Dajjal
-
Agenda Misterius Partai Gerindra di Rumah Prabowo Usai Reshuffle Kabinet
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Gusur Orang Jokowi dan Menteri Bermasalah
-
Ditodong Prabowo Ekonomi 8 Persen, Menkeu Purbaya Pede: 2-3 Tahun Tercapai, Ini Jurusnya!
-
Prabowo Rombak Kabinet, Inikah Radical Break yang Diramal Rocky Gerung?
-
Tak Gentar, Ferry Irwandi Siap Tempur Hadapi TNI di Medan Hukum
-
Viral Mulan Jameela Disebut Lulusan SMA hingga Tak Pantas Jabat Komisi VII DPR, Ini Faktanya
-
Budi Gunawan Dicopot Karena Tidak Mampu Cegah Kerusuhan? Ini Kata Mensesneg