Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY), sebagai tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Selatan tahun 2016-2017.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menjerat Syahroni. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syahroni langsung ditahan.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni)," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Dalam kasus ini KPK telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Zainuddin merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Ghufron menjelaskan, Syahroni mendapat perintah dari Zainuddin Hasan untuk mengumpulkan sejumlah fee dari setiap proyek pembangunan di Lampung Selatan. Fee yang dipatok Zainudin Hasan sebesar 21 persen.
Uang setoran itu kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Syahroni mencapai Rp 72 miliar.
Ghufron menambahkan, dalam proses penyidikan Syahroni akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kavling C-1, Jakarta Selatan.
"Terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020," ucap Ghufron.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN
Lebih lanjut, Syahroni akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ini sesuai ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas
-
KPK Tahan Eks Kadis PUPR Lamsel, Pengembangan Kasus Adik Ketua PAN
-
Bantah Artis VS Masuk dalam Kepengurusan PAN, Zulhas: Dia Cuma Simpatisan
-
Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen
-
Sebut Menkes Aman dari Reshuffle, Zulhas: Terawan Kesayangan Jokowi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program KDMP/KKMP, Transaksi BNI Agen46 Tumbuh 37,2%
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI