Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.
Tersangka baru itu adalah Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan pada masa itu.
Hermansyah ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, atas pengembangan kasus yang terlebih dahulu menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Zainuddin merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Karyoto menjelaskan, Herman diduga diperintahkan Zainudin untuk memungut fee sebesar 21 persen dari setiap proyek-proyek Dinas PUPR.
Selanjutnya, Herman memerintahkan Sahroni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mengumpulkan uang setoran.
Uang setoran itu lantas diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Herman mencapai Rp 72 miliar.
Baca Juga: Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen
"Total dananya Rp72.742.792.145," ucap Karyoto.
Mendapatkan bukti kuat itu, KPK akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap Hermansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," kata Karyoto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
BNI Mendukung Pembangunan dan Operasional 500 MW Geothermal Energy PT Geo Dipa Energi (Persero)
-
Mimpi 287 Juta Rakyat Indonesia 'Dikubur' Kluivert, Istana Minta PSSI Gercep Cari Penggatinya
-
Dapat Lampu Hijau dari KPK, Pramono 'Gatel' Mau Bereskan Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan
-
Pentolan Ormas Petir Jekson Dicokok usai Peras Perusahaan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya!
-
Prabowo Perintahkan Menteri Dikti: Riset Swasembada Pangan dan Siapkan 2000 Talenta Unggul!
-
Termasuk Manajer Delta Spa! Polisi Periksa 3 Saksi Penting di Kasus Kematian Terapis 14 Tahun