Suara.com - Dewan Serikat Buruh Global, atau Council of Global Unions, menyerukan agar pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, melakukan negosiasi ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.
"Kami khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melembagakan perubahan besar dan deregulasi pada ekonomi, ketika prioritas harus diberikan untuk menangani krisis kesehatan masyarakat yang telah diperburuk oleh undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan yang dideregulasi dan kurangnya pendanaan layanan publik." jelas CGU disadur dari Ifj.org, Selasa (6/10/2020).
Serikat Buruh Internasional mengkhawatirkan tolak ukur, kompleksitas, dan jangkauan undang-undang, yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, sebagai ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama pada saat pertemuan publik harus dibatasi.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan," jelas CGU.
Menurut CGU, secara keseluruhan undang-undang tersebut menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
"Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional," papar CGU.
"Kami memahami bahwa serikat pekerja telah berpartisipasi dalam diskusi dengan badan legislatif, namun tidak ada perubahan yang dilakukan untuk mencerminkan kepedulian mereka," sambungnya.
Serikat pekerja global sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan menggerogoti hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
"Kami juga prihatin bahwa cluster kelistrikan dirancang untuk meliberalisasi dan pada akhirnya memprivatisasi kelistrikan di Indonesia dan melanggar persyaratan Konstitusional untuk energi publik."
Baca Juga: Miris, Usai Sahkan Omnibus Law Cipta Kerja Anggota DPR Positif Covid-19
Undang-undang tersebut mengurangi hak-hak tenaga kerja di sektor tersebut dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil dan merata ke energi terbarukan.
Pemerintah bersama DPR mengesahkan RUU tersebut pada tanggal 5 Oktober 2020 meskipun mendapat tentangan keras dari pekerja dan masyarakat Indonesia.
Serikat pekerja telah memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan besar-besaran di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.
"Kami menyadari bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut undang-undang tersebut untuk menghindari hal ini."
"Kami percaya bahwa hubungan industrial yang stabil dan konstruktif merupakan landasan penting bagi pembangunan nasional, oleh karena itu kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali prioritasnya saat ini dan Omnibus Law on Job Creation."
Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, CGU memberikan lima poin tuntutan terkait RUU Cipta kerja, yakni:
- Mencabut Omnibus Law tentang Penciptaan Pekerjaan;
- Memastikan bahwa undang-undang di masa depan tidak mengurangi hak dan tunjangan yang ada, yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 / 2003 serta standar ketenagakerjaan internasional;
- Merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas setiap masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003;
- Menghormati ketentuan konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 111/PUU-XIII/2015) yang melindungi energi sebagai barang publik dan jasa yang dikendalikan negara; dan
- Memulai proses konsultasi yang melibatkan serikat pekerja, perwakilan komunitas, dan gerakan sosial untuk mengembangkan Rencana Pemulihan Covid-19 yang dirancang untuk merangsang pekerjaan yang layak, layanan publik yang berkualitas, dan pembangunan berkelanjutan.
"Kami tetap solidaritas dengan pekerja Indonesia dalam perjuangan mereka, dan kami berjanji untuk terus mendukung upaya serikat pekerja dan pekerja Indonesia untuk melindungi dan menuntut hak-hak mereka." tegas Dewan Serikat Buruh Global.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi