Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim pelanggaran yang ditemukan selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih ringan. Mahfud menyatakan pelanggaran lebih tampak nihil dilihat dari beragam jenisnya.
Mahfud mengungkapkan hal tersebut setelah mendapatkan laporan-laporan dari evaluasi Pilkada Serentak 2020 yang diterimanya setiap hari. Laporan itu diperoleh dari Kemendagri hingga kepolisian.
"Saya melihat pelanggaran-pelanggaran itu lebih banyak nihilnya dari berbagai jenis pelanggaran hampir semuanya nihil," ungkap Mahfud kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Meski demikian, ia tidak menampik masih adanya pelanggaran yang dianggapnya masuk ke dalam kategori ringan dilakukan oleh pasangan calon (paslon) terhitung sejak 23 September 2020 hingga sekarang.
Pelanggaran 'kecil' yang dimaksudkannya ialah semisal ada kerumunan massa yang ditimbulkan paslon dalam suatu acara. Jumlah peserta acara itu melebihi dari angka yang telah ditentukan.
Kemudian lupa menggunakan masker pun dihitung Mahfud masih masuk ke dalam kategori pelanggaran yang 'kecil'.
"Jadi pelanggaran memang ada, tapi sudah bisa dikendalikan dan bisa diselesaikan seperti soal jumlah hadir yang harusnya 50 orang tapi ada yang hadir 52 orang dan sebagainya itu biasa terjadi," ujarnya.
"Yang lupa pakai masker satu dua itu biasa terjadi seperti halnya di tempat-tempat lain yang tidak ada Pilkada," tambah Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga mengusulkan kepada paslon dari berbagai parpol serta independen agar turut serta menyukseskan imbauan pemerintah yakni disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat ke 137 Dunia, Jubir: Cukup Baik
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengusulkan agar setiap paslon membagikan masker sebanyak mungkin sebagai media berkampanye. Ia tidak mempermasalahlan kalau masker itu kemudian ditempel gambar wajah dari para paslon.
Kemudian Mahfud juga mengatakan kalau setiap paslon diperbolehkan membuat sarana tempat cuci tangan untuk masyarakat. Dengan catatan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat agar tidak mengganggu ketertiban.
"Tentu harus dikordinasikan dengan pemda setempat yang juga nantinya dapat digunakan untuk cuci tangan dan sabun, lalu dikasih juga gambar-gambar paslon yang bersangkutan."
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat ke 137 Dunia, Jubir: Cukup Baik
-
Klarifikasi Charly Van Houten, Dituduh Nyanyi dan Langgar Protokol Covid
-
Perbanyak Jumlah Tes Covid-19 Harian, Turki Dapat Pujian dari WHO
-
Mungkinkah Pasien Covid-19 yang Sembuh Terinfeksi Ulang? Ini Kata Ahli AS!
-
Data Tes Covid-19 Hilang, Ribuan Orang Tak Diinfokan Terpapar Corona
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak