Suara.com - Parodi wawancara kursi kosong Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan dalam tayangan Mata Najwa yang dibawakan presenter Najwa Shihab disoal oleh Relawan Jokowi Bersatu.
Najwa Shihab pun sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun laporannya tak diterima oleh aparat kepolisian.
Dewan Pers angkat bicara terkait tindakan pelaporan yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu kepada Najwa. Pelaporan tersebut dianggap mengkriminalisasi Najwa yang berprofesi sebagai jurnalis.
Menurut anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar, seharusnya Relawan Jokowi sebagai pelapor berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian. Sebab, kata dia, hal yang dilaporkan itu berkaitan dengan konten jurnalistik.
"Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang seyogianya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers. Kalau dibawa ke Polisi, terkesan mengkriminalisasi. Kan ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," katanya seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (7/10/2020).
"Yang ngelaporin itu kurang kerjaan. Masa sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan," ucapnya.
Ahmad Jauhar menyatakan aksi Najwa Shihab tidak tidak melanggar kode etik jurnalistik.
"Dewan Pers melihat fenomena Nana (Najwa) mewawancarai kursi kosong ya bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens. Nothing more," kata Jauhar.
Dalam pandangannya Dewan Pers terkait yang dilakukan Najwa Sihab tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).
Baca Juga: 4 Fakta Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi karena Kursi Kosong Terawan
"Saya rasa tidak ada Pasal dari KEJ yang dilanggar Nana," ujar Jauhar.
Sebelumnya, pelapor yang mengaku dari Relawan Jokowi Bersatu tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020) kemarin.
Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto mengatakan, apa yang dilakukan Najwa dengan mewawancarai kursi kosong adalah melukai relawan pendukung Jokowi.
Najwa Sihab juga dianggap melakukan cyber bullying terhadap Menteri Kesehatan Terawan. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri.
"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," terang Silvia.
Berita Terkait
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Momen Haru Najwa Shihab Dihampiri Bocah saat Kunjungi Lokasi Bencana: Kakak Kaya Ya?
-
Momen Haru Bocah Pengungsi di Aceh Tanya Ini, Najwa Shihab Sampai Kaget
-
Pernah Ragu dan Takut, Ini Rahasia Najwa Shihab Menaklukkan Rasa Insecure!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi