- AMSI meminta Dewan Pers melindungi media Magdalene dari tindakan pembatasan akses konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
- AMSI menilai pembatasan akses tersebut melanggar UU Pers karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang semestinya.
- Dewan Pers berencana meninjau kembali kebijakan Komdigi yang membatasi konten jurnalistik media sah meskipun belum terverifikasi secara formal.
Suara.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (9/4/2026).
Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Karena itu, AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.
AMSI menegaskan bahwa alasan Komdigi bahwa Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers, dan karena itu, bukan perusahaan pers yang dilindungi, tidak dapat diterima.
Saat ini, baru sekitar 1200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat adanya keterbatasan sumber daya.
Baca Juga: Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh
Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers.
Dalam pertemuan di Dewan Pers, hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim dan Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib.
Dari Magdalene, hadir Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani dan Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.
Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers.
Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.
Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Berita Terkait
-
Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh
-
Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan
-
Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi
-
Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia
-
Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong
-
4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju
-
Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto
-
Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower
-
Sukses Pimpin Transformasi, Dirut BRI Dinobatkan Sebagai Best CEO di Asia
-
Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
-
Promo Sepatu hingga 40% Hadir di wondrX 2026, Jangan Sampai Kelewatan
-
KPK Usut Kasus di Pemkab Bogor, Sekda Pastikan Layanan Bappenda cs Tak Terganggu
-
Nasi di Rice Cooker Sering Kuning dan Berair? Kenali 6 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya
-
Bupati Bandung Sediakan Pinjaman Modal Rp10 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan