Suara.com - Rochayani (43) warga asal Kalimantan Timur ditemukan tewas di dalam sumur di Jalan WR Supratman, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh, awalnya Rochayani menumpang mandi lalu diintip oleh NP (41) dan diduga hendak diperkosa.
Rochayani panik dan tercebur ke dalam sumur. Polisi yang melakukan penyelidikan tak lama kemudian menangkap NP.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Denny Kurniawan mengatakan, NP bertemu dengan Rochayani pada Minggu (4/10/2020) di komplek Tugu Adipura.
“NP menyamperi Rochayani, lalu Rochayani bilang bisa tidak numpang mandi. Dijawab ayo kalau mau numpang mandi,” kata Denny dilansir dari Kabarmedan.com, Rabu (7/10/2020).
Rochayani lalu dibawa ke rumah orang tua pelaku. Di sana pelaku sempat menggelarkan tikar sembari mengatakan bahwa di tempat itu korban nanti beristirahat.
“Orangtua NP sempat bertanya ini siapa, dan dijawab NP orang mau numpang mandi,” katanya.
Saat rumah kosong timbul niat jahat NP. NP mengintip Rochayani saat sedang mandi dari celah-celah pintu. NP kemudian mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci.
“Ada kepikiran pelaku menyetubuhi korban. Begitu masuk kamar, korban dipeluk dari belakang, korbannya panik dan reflek, menginjak kursi dan jatuh ke sumur,” katanya.
Baca Juga: Sumenep Geger! Ngebor Sumur yang Keluar Bukan Air, Tapi Lumpur dan Belerang
Melihat Rochayani masuk ke dalam sumur, NP pun panik. Ia menunggu korban selama hampir 1 jam di dalam kamar mandi.
Karena tak kunjung muncul, NP keluar dan pura-pura bertanya kepada adiknya soal keberadaan Rochayani. Sang adik menjawab tidak tahu. NP kemudian berpura-pura melakukan pencarian.
“Pelaku kembali ke rumah dan malamnya tetap kembali bekerja seperti biasa di salah satu kafe di Rantauprapat,” katanya.
Adik NP yang melihat Rochayani mengapung di sumur kaget. Temuan itu dilaporkan ke polisi. Petugas kepolisian yang mendapat laporan turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti, polisi menangkap NP dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum