Suara.com - Rochayani (43) warga asal Kalimantan Timur ditemukan tewas di dalam sumur di Jalan WR Supratman, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh, awalnya Rochayani menumpang mandi lalu diintip oleh NP (41) dan diduga hendak diperkosa.
Rochayani panik dan tercebur ke dalam sumur. Polisi yang melakukan penyelidikan tak lama kemudian menangkap NP.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Denny Kurniawan mengatakan, NP bertemu dengan Rochayani pada Minggu (4/10/2020) di komplek Tugu Adipura.
“NP menyamperi Rochayani, lalu Rochayani bilang bisa tidak numpang mandi. Dijawab ayo kalau mau numpang mandi,” kata Denny dilansir dari Kabarmedan.com, Rabu (7/10/2020).
Rochayani lalu dibawa ke rumah orang tua pelaku. Di sana pelaku sempat menggelarkan tikar sembari mengatakan bahwa di tempat itu korban nanti beristirahat.
“Orangtua NP sempat bertanya ini siapa, dan dijawab NP orang mau numpang mandi,” katanya.
Saat rumah kosong timbul niat jahat NP. NP mengintip Rochayani saat sedang mandi dari celah-celah pintu. NP kemudian mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci.
“Ada kepikiran pelaku menyetubuhi korban. Begitu masuk kamar, korban dipeluk dari belakang, korbannya panik dan reflek, menginjak kursi dan jatuh ke sumur,” katanya.
Baca Juga: Sumenep Geger! Ngebor Sumur yang Keluar Bukan Air, Tapi Lumpur dan Belerang
Melihat Rochayani masuk ke dalam sumur, NP pun panik. Ia menunggu korban selama hampir 1 jam di dalam kamar mandi.
Karena tak kunjung muncul, NP keluar dan pura-pura bertanya kepada adiknya soal keberadaan Rochayani. Sang adik menjawab tidak tahu. NP kemudian berpura-pura melakukan pencarian.
“Pelaku kembali ke rumah dan malamnya tetap kembali bekerja seperti biasa di salah satu kafe di Rantauprapat,” katanya.
Adik NP yang melihat Rochayani mengapung di sumur kaget. Temuan itu dilaporkan ke polisi. Petugas kepolisian yang mendapat laporan turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti, polisi menangkap NP dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
JPPI Sentil Pemerintah: Kasih Anak Makan Gratis Tak Otomatis Ubah Program Pangan Jadi Pendidikan
-
Yakin Rupiah Menguat Usai Pidato Prabowo, Surya Paloh: Selain Optimisme Apalagi yang Kita Punya?
-
Israel Culik Aktivis Global Sumud Flotilla dan 9 WNI, PBB: Mereka Harus Dilindungi
-
Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
-
Kemenko Polkam Pastikan Negara Hadir Jamin Keselamatan WNI yang Ditahan Tentara Zionis Israel
-
Prabowo Diminta Kurangi Pidato Politik demi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Redam Kekhawatiran Investor
-
KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
-
Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak
-
TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!