Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 ke DPR. Ketujuh nama yang dikirim merupakan hasil penjaringan panitia seleksi (pansel).
Tujuh nama tersebut menyusul masa jabatan anggota KY periode 2015-2020 yang akan berakhir pada 20 Desember 2020 mendatang.
"Bapak Presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10 2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan tujuh nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/10/2020).
Pratikno menuturkan, surat presiden (Surpres) terkait tujuh nama calon anggota KY sudah diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Selasa (6/10/2020).
Tujuh nama-nama tersebut kata Pratikno, mewakili mantan unsur hakim, unsur praktisi hukum, akademisi hukum dan unsur anggota masyarakat.
Pratikno kemudian berharap Surpres tersebut segera ditindaklanjuti pimpinan DPR, khususnya Ketua Puan Maharani.
"Surat ini sekali lagi sudah diterima oleh DPR. Kami sangat berharap kepada ibu Ketua (Puan), bapak bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon Menindaklanjuti segera surat Presiden dimaksud," tutur dia.
Pratikno memastikan pansel calon anggota KY yang diketuai Maruarar Siahaan sudah bekerja sangat maksimal dan penuh kehati-hatian dan melalui proses yang panjang sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Pansel tersebut telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses yang panjang pada tanggal 28 September 2020," katanya.
Baca Juga: Didemo Terus, Tengku: Akankah Berujung Pemakzulan Pak Jokowi? Cuma Tanya
Berikut ini tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 :
- Joko Sasmito, mewakili unsur mantan hakim
- M. Taufiq HZ, mewakili unsur mantan hakim
- Sukma Violetta, mewakili unsur praktisi hukum
- Bin Ziyad Khadafi, mewakili unsur praktisi hukum
- Amzulian Rifai, mewakili unsur akademisi hukum.
- Mukti Fajar Nur Dewata, mewakili unsur akademisi hukum,
- Siti Nurjanah, mewakili unsur anggota masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan