Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 ke DPR. Ketujuh nama yang dikirim merupakan hasil penjaringan panitia seleksi (pansel).
Tujuh nama tersebut menyusul masa jabatan anggota KY periode 2015-2020 yang akan berakhir pada 20 Desember 2020 mendatang.
"Bapak Presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10 2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan tujuh nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/10/2020).
Pratikno menuturkan, surat presiden (Surpres) terkait tujuh nama calon anggota KY sudah diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Selasa (6/10/2020).
Tujuh nama-nama tersebut kata Pratikno, mewakili mantan unsur hakim, unsur praktisi hukum, akademisi hukum dan unsur anggota masyarakat.
Pratikno kemudian berharap Surpres tersebut segera ditindaklanjuti pimpinan DPR, khususnya Ketua Puan Maharani.
"Surat ini sekali lagi sudah diterima oleh DPR. Kami sangat berharap kepada ibu Ketua (Puan), bapak bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon Menindaklanjuti segera surat Presiden dimaksud," tutur dia.
Pratikno memastikan pansel calon anggota KY yang diketuai Maruarar Siahaan sudah bekerja sangat maksimal dan penuh kehati-hatian dan melalui proses yang panjang sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Pansel tersebut telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses yang panjang pada tanggal 28 September 2020," katanya.
Baca Juga: Didemo Terus, Tengku: Akankah Berujung Pemakzulan Pak Jokowi? Cuma Tanya
Berikut ini tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 :
- Joko Sasmito, mewakili unsur mantan hakim
- M. Taufiq HZ, mewakili unsur mantan hakim
- Sukma Violetta, mewakili unsur praktisi hukum
- Bin Ziyad Khadafi, mewakili unsur praktisi hukum
- Amzulian Rifai, mewakili unsur akademisi hukum.
- Mukti Fajar Nur Dewata, mewakili unsur akademisi hukum,
- Siti Nurjanah, mewakili unsur anggota masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun