Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejatinya merupakan sebuah lembaga legislatif negara yang berfungsi untuk menampung dan mewakili aspirasi seluruh Rakyat Indonesia.
Namun, usai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu, DPR sontak menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pihak menilai bahwa DPR sudah jauh dari haluan kerja sebenarnya.
Dilansir dari Hops.id -- jaringan Suara.com, tercatat dalam sejarah Indonesia, ada dua Presiden RI yang pernah membubarkan DPR. Pasalnya, keduanya tidak puas dengan prodyktivitas DPR yang dirasa buruk.
Adapun dua Presiden RI yang dengan tegas berani membubarkan DPR adalah Soekarno dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Soekarno
Soekarno merupakan saksi dilangsungkannya Pemilu atau Pemilihan Umum pertama pada 1955 silam. Kala itu, Pemilu dilangsungkan di tengah kondisi negara yang tidak kondusif lantaran ada sejumlah pemberontakan di berbagai daerah seperti DI/TII kelompok Kartosuwiryo.
Kendati terjadi banyak ancaman, para prajurit TNI dan polisi yang kala itu juga menjadi pemilih berhasil menjaga gelaran pesta demokrasi tersebut hingga selesai.
Dalam Pemilu 1955, terpilih 260 orang yang menduduki jabatan sebagai DPR. Sedang di kursi Konstituante terpilih 520 orang ditambah 14 orang mewakili golongan minoritas.
Empat tahun berselang, tepatnya pada 1959, Soekarno membubarkan Konstituante dengan menerbitkan Dekret Presiden 1959. Pembubaran Konstituante ini kemudian disusul dengan pembubaran DPR.
Baca Juga: Istana Minta DPR Tindaklanjuti Surpres Jokowi Soal 7 Nama Calon Anggota KY
Presiden Pertama RI ini membubarkan DPR lantaran dianggap tidak sejalan dengan pandangan pemerintah. Terlebih setelah adanya insiden seorang anggota DPR yang ngotot menolak RAPBN ajuan pemerintah.
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur
Sama halnya dengan Soekarno, Gus Dur pun mengeluarkan dekret sejenis. Ia mengeluarkan dekret tersebut pada Senin 23 Juli 2001 sekira waktu dini hari.
Gus Dur pun akhirnya menjadi Presiden RI kedua yang menterbitkan dekret terkait dengan pembubaran lembaga legislatif tersebut.
Dalam dekret yang dibuat oleh Gus Dur, terdapat tiga poin utama yakni pembekuan DPR-MPR, pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dengan menyusun badan penyelenggara Pemilu dalam kurun waktu setahun, serta menyelamatkan gerakan reformasi secara total dari unsur Orde Baru (Orba) dengan langkah membekukan Partai Golkar.
Dekret yang dibuat oleh cucu K.H. Hasyim Asyari atau Tokoh Pendiri NU ini ditentang oleh sejumlah pihak. Dua diantaranya adalah Wakil Presiden RI kala itu Megawati Soekarnoputri dan juga Amien Rais selaku Ketua MPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri