Suara.com - Ahli Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai tidak ada transparansi dalam pembuatan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker). Zainal mengaku menemukan beberapa kementerian yang tidak mendapatkan berkas UU Ciptaker tersebut.
Zainal mengatakan bahwa tidak ada pelibatan publik dalam perumusan UU Ciptaker. Menurutnya jangankan publik, beberapa kementerian pun ada yang tidak diberikan berkasnya.
"Jangankan publik, sebagian lembaga negara saja tidak menerima. Sebagian kementerian sendiri tidak menerima, antar Kementerian sendiri tidak mendapatkan berkas," kata Zainal dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
"Lalu tiba-tiba sudah berada di DPR begitu saja. Kita tidak bisa mengakses sama sekali. padahal partisipasi dan sosialisasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari konsep Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 soal pembentukan peraturan," tambah Zainal.
Kemudian Zainal juga menyinggung tidak adanya pelibatkan stakeholder terkait dalam pembahasan UU Ciptaker.
Ia justru melihat pihak-pihak yang dilibatkan justru yang mendukung substansif dalam RUU Ciptaker.
"Saya melihat gejala yang dilibatkan itu adalah pihak-pihak yang sudah selektif, dipilih berdasarkan orang-orang yang mendukung ini dan kemudian menegasikan orang-orang lain," ujarnya.
Selain itu, Zainal juga melihat proses yang ada di internal DPR RI tidak memenuhi ketentuan dari undang-undang yang ada ataupun dari tata tertib.
"Bisa dibayangkan bagaimana mungkin ada Paripurna tanpa draft itu tidak dibagikan kepada anggota DPR. Tidak semua orang yang menghadiri Paripurna itu mendapatkan draft yang sama," ujarnya.
Baca Juga: 200 Remaja Diamanakan Saat Hendak Demo di DPR, 12 Reaktif Corona
"Padahal draft itu sebenarnya adalah harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draft yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang."
Berita Terkait
-
Berangkat ke DPR Tolak UU Cipta Kerja, Farhan Nekat Nyamar Jadi Satpol PP
-
200 Remaja Diamanakan Saat Hendak Demo di DPR, 12 Reaktif Corona
-
Viral Pria Bikin Parodi Tugas DPR, Kerjanya Cuma Tidur Pas Rapat Saja
-
Eko Patrio Ikut Sahkan UU Cipta Kerja, Netizen: Kok Jahat!
-
Lancarkan Serangan Udara Protes UU Ciptaker, Tagar #JogjaMemanggil Trending
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan