Suara.com - Korea Selatan memutuskan mengubah undang-undang anti-aborsi, dengan memberi perempuan hak untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) mereka atas permintaan mereka dalam waktu 14 minggu sejak pembuahan tanpa alasan apapun.
Pengumuman Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (7/10/2020), membatalkan larangan aborsi selama beberapa dekade di negara itu, dilansir laman She The People, Kamis (8/10/2020).
Menurut pernyataan kementerian, aborsi pada jangka waktu 24 minggu karena kondisi medis apa pun juga dapat dilakukan bersamaan dengan aborsi sukarela dalam jangka waktu 14 minggu.
Kementerian Kehakiman juga mengizinkan otoritas medis untuk menggunakan obat mifepristone untuk melakukan aborsi.
Sesuai ANI, otoritas Korea Selatan siap meninjau dan mengadopsi RUU yang berlaku mulai Rabu (7/10/2020).
Mereka juga telah memberikan waktu sekitar 40 hari kepada publik untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka tentang amandemen yang dibuat untuk anti- hukum aborsi. Setelah itu, mereka akan mengirimkan RUU tersebut ke Majelis Nasional untuk disetujui.
Menurut laporan National Post, amandemen tersebut mendapat reaksi beragam dari penduduk Korea Selatan. Banyak kelompok hak perempuan yang menentang amandemen tersebut karena mereka berpikir bahwa undang-undang tersebut masih berfokus pada penghukuman perempuan.
Mengomentari hal yang sama, Aksi Bersama untuk Keadilan Reproduksi di Seoul berkata bahwa undang-undang apa pun harus fokus pada bagaimana menyediakan prosedur dengan aman.
Konferensi Waligereja Korea juga mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan tersebut. Dikatakan bahwa anak-anak harus dilindungi "sejak saat pembuahan".
Khususnya, jajak pendapat yang dilakukan menjelang keputusan pengadilan menunjukkan bahwa tiga perempat warga Korea Selatan mendukung pencabutan larangan tersebut.
Baca Juga: Dubes Korsel Rayakan Hari Kebangsaan: Indonesia Bak Saudara Kandung
Larangan aborsi di Korea Selatan telah berlaku sejak 1953. Kabarnya, para pemimpin negara itu menerapkan larangan tersebut karena mereka ingin meningkatkan populasi Korea Selatan.
Akibatnya, itu juga dimasukkan ke dalam KUHP negara. Otoritas Korea Selatan mengubah larangan tersebut pada 1973 dan mengizinkan aborsi dalam kasus-kasus khusus seperti pemerkosaan, inses, risiko kesehatan perempuan hamil, dan jika calon orang tua memiliki penyakit keturunan atau penyakit menular.
Namun, pada April 2019, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan pemerintah Korea Selatan untuk merevisi undang-undang anti-aborsi pada akhir 2020. Pengadilan tertinggi menilai, undang-undang tersebut tidak konstitusional dan merugikan hak-hak perempuan.
Berita Terkait
-
Beda dengan Polda, RS Polri Akui Dokter SWS Kasus Aborsi Tewas Akibat Covid
-
Dokter Pembunuh Ribuan Janin Tewas di Penjara, Polda: Bukan karena Corona
-
Dokter SWS, Tersangka Kasus Aborsi Ribuan Janin Meninggal Dunia
-
5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara
-
Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
-
Ironi Kematian Prada Lucky: Disiksa, Anus Diolesi Cabai, Dipaksa Ngaku LGBT di Ruang Intel
-
'Ku Ledakkan Kau!' Detik-Detik Mencekam Pria Diduga ODGJ Ditembak Mati Polisi di OKU
-
KPK Usut Korupsi, Penumpang Whoosh Justru Melonjak! Apa yang Terjadi?
-
Legislator PKB Dukung PPPK Jadi PNS, Ini Alasan Kesejahteraan dan Karier di Baliknya
-
KPK dan BPK Akan Sidak SPBU di Jawa! Ada Apa dengan Mesin EDC Pertamina?
-
Guru Madrasah Demo di Jakarta, Teriak Minta Jadi PNS, Bisakah PPPK Diangkat Jadi ASN?
-
Minta Diangkat Jadi ASN, Guru Madrasah Kepung Monas: Kalau Presiden Berkenan Selesai Semua Urusan
-
Viral Sarung Motif Kristen Pertama di Dunia, Ini Sosok di Baliknya
-
Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!