Suara.com - Korea Selatan memutuskan mengubah undang-undang anti-aborsi, dengan memberi perempuan hak untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) mereka atas permintaan mereka dalam waktu 14 minggu sejak pembuahan tanpa alasan apapun.
Pengumuman Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (7/10/2020), membatalkan larangan aborsi selama beberapa dekade di negara itu, dilansir laman She The People, Kamis (8/10/2020).
Menurut pernyataan kementerian, aborsi pada jangka waktu 24 minggu karena kondisi medis apa pun juga dapat dilakukan bersamaan dengan aborsi sukarela dalam jangka waktu 14 minggu.
Kementerian Kehakiman juga mengizinkan otoritas medis untuk menggunakan obat mifepristone untuk melakukan aborsi.
Sesuai ANI, otoritas Korea Selatan siap meninjau dan mengadopsi RUU yang berlaku mulai Rabu (7/10/2020).
Mereka juga telah memberikan waktu sekitar 40 hari kepada publik untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka tentang amandemen yang dibuat untuk anti- hukum aborsi. Setelah itu, mereka akan mengirimkan RUU tersebut ke Majelis Nasional untuk disetujui.
Menurut laporan National Post, amandemen tersebut mendapat reaksi beragam dari penduduk Korea Selatan. Banyak kelompok hak perempuan yang menentang amandemen tersebut karena mereka berpikir bahwa undang-undang tersebut masih berfokus pada penghukuman perempuan.
Mengomentari hal yang sama, Aksi Bersama untuk Keadilan Reproduksi di Seoul berkata bahwa undang-undang apa pun harus fokus pada bagaimana menyediakan prosedur dengan aman.
Konferensi Waligereja Korea juga mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan tersebut. Dikatakan bahwa anak-anak harus dilindungi "sejak saat pembuahan".
Khususnya, jajak pendapat yang dilakukan menjelang keputusan pengadilan menunjukkan bahwa tiga perempat warga Korea Selatan mendukung pencabutan larangan tersebut.
Baca Juga: Dubes Korsel Rayakan Hari Kebangsaan: Indonesia Bak Saudara Kandung
Larangan aborsi di Korea Selatan telah berlaku sejak 1953. Kabarnya, para pemimpin negara itu menerapkan larangan tersebut karena mereka ingin meningkatkan populasi Korea Selatan.
Akibatnya, itu juga dimasukkan ke dalam KUHP negara. Otoritas Korea Selatan mengubah larangan tersebut pada 1973 dan mengizinkan aborsi dalam kasus-kasus khusus seperti pemerkosaan, inses, risiko kesehatan perempuan hamil, dan jika calon orang tua memiliki penyakit keturunan atau penyakit menular.
Namun, pada April 2019, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan pemerintah Korea Selatan untuk merevisi undang-undang anti-aborsi pada akhir 2020. Pengadilan tertinggi menilai, undang-undang tersebut tidak konstitusional dan merugikan hak-hak perempuan.
Berita Terkait
-
Beda dengan Polda, RS Polri Akui Dokter SWS Kasus Aborsi Tewas Akibat Covid
-
Dokter Pembunuh Ribuan Janin Tewas di Penjara, Polda: Bukan karena Corona
-
Dokter SWS, Tersangka Kasus Aborsi Ribuan Janin Meninggal Dunia
-
5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara
-
Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M