Suara.com - Mabes Polri meringkus seorang pria bernama Narji alias TSD terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Terkait pengungkapan kasus ini, Narji yang diduga merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba kelas kakap ini ternyata kerap menyamar saat menyeludupkan barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penyamaran itu dilakukan mulai dari saat memesan tiket, hotel, hingga proses pengiriman dan penjemputan paket.
"Sidikat memanfaatkan nama palsu dan banyak indentitas palsu untuk penyamaran," kata Krisno di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020), kemarin.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita 40 kilogram sabu dari penangkapan Narji di Hotel Cordela, Medan, Sumatra Utara pada medio September lalu. Narji pun kerap menggunakan bungkusan teh China untuk mengemas kiriman sabu-sabu tersebut. Hal itu agar bisa mengelabui petugas.
"Barang bukti sabu 23 kilogram yang dikemas teh China warna hijau," kata Krisno.
Dari penangkapan itu, polisi pun meminta Narji untuk membeberkan lokasi lain dari penyimpanan sabu-sabu. Akhirnya, polisi menemukan lagi belasan kilogram sabu di sebuah kamar di Hotel Swissbell In, Medan.
"Dengan barang bukti 17 kilogram kristal sabu," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Narji mengaku bekerja kepada seorang bandar narkoba bernama Pablo. Sedangkan, untuk pembayaran upah menjadi kurir narkoba dia mengaku digaji oleh Kakuzu.
Baca Juga: Fantastis! 5 Kali Jual Narkoba, Narji Dibayar Rp 100 juta Sekali Antar Sabu
"Tersangka Narji direkrut menjadi anggota sindikat narkotika oleh JN (DPO) saat menjadi anggota geng balap motor," ungkap Krisno.
Krisno menuturkan, tersangka Narji mengaku telah lima kali mengirim paket sabu. Sekali melakukan pengiriman, dia diupah puluhan hingga ratusan juta.
"Untuk kasus sekarang yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Narji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35b Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Lagi Nge-Fly, Bandar Narkoba Diciduk Polisi saat Asyik Selfie Sambil Pamer Sabu-sabu
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Ngeri! Muntah-muntah usai Nyabu Bareng di Hotel Pademangan, Kronologi ND Tewas Bikin Temannya Parno
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi