Suara.com - Mabes Polri meringkus seorang pria bernama Narji alias TSD terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Terkait pengungkapan kasus ini, Narji yang diduga merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba kelas kakap ini ternyata kerap menyamar saat menyeludupkan barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penyamaran itu dilakukan mulai dari saat memesan tiket, hotel, hingga proses pengiriman dan penjemputan paket.
"Sidikat memanfaatkan nama palsu dan banyak indentitas palsu untuk penyamaran," kata Krisno di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020), kemarin.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita 40 kilogram sabu dari penangkapan Narji di Hotel Cordela, Medan, Sumatra Utara pada medio September lalu. Narji pun kerap menggunakan bungkusan teh China untuk mengemas kiriman sabu-sabu tersebut. Hal itu agar bisa mengelabui petugas.
"Barang bukti sabu 23 kilogram yang dikemas teh China warna hijau," kata Krisno.
Dari penangkapan itu, polisi pun meminta Narji untuk membeberkan lokasi lain dari penyimpanan sabu-sabu. Akhirnya, polisi menemukan lagi belasan kilogram sabu di sebuah kamar di Hotel Swissbell In, Medan.
"Dengan barang bukti 17 kilogram kristal sabu," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Narji mengaku bekerja kepada seorang bandar narkoba bernama Pablo. Sedangkan, untuk pembayaran upah menjadi kurir narkoba dia mengaku digaji oleh Kakuzu.
Baca Juga: Fantastis! 5 Kali Jual Narkoba, Narji Dibayar Rp 100 juta Sekali Antar Sabu
"Tersangka Narji direkrut menjadi anggota sindikat narkotika oleh JN (DPO) saat menjadi anggota geng balap motor," ungkap Krisno.
Krisno menuturkan, tersangka Narji mengaku telah lima kali mengirim paket sabu. Sekali melakukan pengiriman, dia diupah puluhan hingga ratusan juta.
"Untuk kasus sekarang yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Narji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35b Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Lagi Nge-Fly, Bandar Narkoba Diciduk Polisi saat Asyik Selfie Sambil Pamer Sabu-sabu
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Ngeri! Muntah-muntah usai Nyabu Bareng di Hotel Pademangan, Kronologi ND Tewas Bikin Temannya Parno
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera