Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan uji materi ke Mahkamah Konstitus merupakan cara yang tepat dilakukan jika masyarakat keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Saya membayangkan uji materi merupakan jalan yang paling pas, karena uji materi menjadi ajang pembuktian dan pada saat yang sama dilakukan tekanan publik. Apapun pilihan tekanan publik sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan," ujar Zainal dalam pernyataan sikap bersama pada (Antara, Rabu 7 Oktober 2020), menyikapi gelombang protes dari masyarakat.
Tetapi, menurut pendapat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain yang menjadi banyak kalangan yang merasa pesimistis dengan Mahkamah Konstitusi.
"Masalahnya banyak pihak dan rakyat tidak percaya pada Mahkamah Konstitusi. Nanti hanya diterima gugatan beberapa pasal. Pasal-pasal lain jalan terus. Padahal keinginan sudah jelas tolak UU Cipta Kerja," kata Tengku dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Kamis (8/10/2020).
Tengku sendiri meragukan hakim konstitusi benar-benar bisa memutuskan perkara dengan adil bagi masyarakat kecil.
"Ratusan anggota DPR RI dan pihak penguasa saja meloloskan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law). Apakah 9 hakim MK bisa diharapkan memahami kehendak kaum buruh dan rakyat? Entahlah," kata Tengku.
Aktivis hak asasi manusia yang ikut menolak UU Cipta Kerja, Veronica Koman, menilai jalur Mahkamah Konstitusi bukan memecahkan masalah. "Ke Mahkamah Konstitusi bukan solusi, mereka udah selangkah di depan," katanya.
Menurut Veronica Koman omnibus law adalah manifestasi oligarki. Bagi dia, satu-satunya jalan untuk melawannya ialah dengan people power. "Dukung penuh kekuatan rakyat di jalan," kata Veronika Koman
Jika keadaan sekarang diibaratkan permainan catur, menurut Veronica, pemain caturnya handal. "Di Mahkamah Konstitusi ketemunya mereka lagi," katanya dengan menggunakan #TolakOmnibusLaw.
Baca Juga: Puan: Keterlibatan Pekerja Dibutuhkan untuk Memperinci UU Cipta Kerja
Tuntutan demonstran adalah agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
Zainal menambahkan jika dilihat dari konteks UU, UU tersebut dibuat dengan cara tidak melibatkan partisipasi publik.
Dalam penyusunan UU tersebut, kata dia, sama sekali tidak melibatkan publik karena di dalamnya ada 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal itu dikerjakan dengan 60 kali pertemuan.
"Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat," tambah dia.
Kemudian, lanjutnya, dalam penyusunan UU tersebut tidak ada transparansi. Publik tidak mendapatkan apa-apa dari penyusunan itu. Selain itu, sebagian lembaga negara tidak mendapatkan berkas, tapi tiba-tiba sudah ada di DPR.
"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan," tuturnya.
Berita Terkait
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
-
Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali