Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan uji materi ke Mahkamah Konstitus merupakan cara yang tepat dilakukan jika masyarakat keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Saya membayangkan uji materi merupakan jalan yang paling pas, karena uji materi menjadi ajang pembuktian dan pada saat yang sama dilakukan tekanan publik. Apapun pilihan tekanan publik sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan," ujar Zainal dalam pernyataan sikap bersama pada (Antara, Rabu 7 Oktober 2020), menyikapi gelombang protes dari masyarakat.
Tetapi, menurut pendapat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain yang menjadi banyak kalangan yang merasa pesimistis dengan Mahkamah Konstitusi.
"Masalahnya banyak pihak dan rakyat tidak percaya pada Mahkamah Konstitusi. Nanti hanya diterima gugatan beberapa pasal. Pasal-pasal lain jalan terus. Padahal keinginan sudah jelas tolak UU Cipta Kerja," kata Tengku dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Kamis (8/10/2020).
Tengku sendiri meragukan hakim konstitusi benar-benar bisa memutuskan perkara dengan adil bagi masyarakat kecil.
"Ratusan anggota DPR RI dan pihak penguasa saja meloloskan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law). Apakah 9 hakim MK bisa diharapkan memahami kehendak kaum buruh dan rakyat? Entahlah," kata Tengku.
Aktivis hak asasi manusia yang ikut menolak UU Cipta Kerja, Veronica Koman, menilai jalur Mahkamah Konstitusi bukan memecahkan masalah. "Ke Mahkamah Konstitusi bukan solusi, mereka udah selangkah di depan," katanya.
Menurut Veronica Koman omnibus law adalah manifestasi oligarki. Bagi dia, satu-satunya jalan untuk melawannya ialah dengan people power. "Dukung penuh kekuatan rakyat di jalan," kata Veronika Koman
Jika keadaan sekarang diibaratkan permainan catur, menurut Veronica, pemain caturnya handal. "Di Mahkamah Konstitusi ketemunya mereka lagi," katanya dengan menggunakan #TolakOmnibusLaw.
Baca Juga: Puan: Keterlibatan Pekerja Dibutuhkan untuk Memperinci UU Cipta Kerja
Tuntutan demonstran adalah agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
Zainal menambahkan jika dilihat dari konteks UU, UU tersebut dibuat dengan cara tidak melibatkan partisipasi publik.
Dalam penyusunan UU tersebut, kata dia, sama sekali tidak melibatkan publik karena di dalamnya ada 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal itu dikerjakan dengan 60 kali pertemuan.
"Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat," tambah dia.
Kemudian, lanjutnya, dalam penyusunan UU tersebut tidak ada transparansi. Publik tidak mendapatkan apa-apa dari penyusunan itu. Selain itu, sebagian lembaga negara tidak mendapatkan berkas, tapi tiba-tiba sudah ada di DPR.
"Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina