Suara.com - PT. Moda Raya Terpadu Jakarta mengumumkan hanya melayani rute Lebak Bulus hingga Stasiun Blok M karena terimbas demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di sejumlah titik di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Dengan mempertimbangkan situasi keamanan terkini, MRT Jakarta saat ini hanya beroperasi dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Blok M BCA sambil menunggu perkembangan situasi keamanan lebih lanjut," kata Sekretaris Perusahaan Muhamad Kamaluddin dalam pesan singkat.
Situasi di area stasiun bawah tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M. H. Thamrin tidak kondusif dan sukar diprediksi.
Dengan demikian, Stasiun Bundaran HI, Stasiun Dukuh Atas BNI, Stasiun Setiabudi Astra, Stasiun Bendungan Hilir, Stasiun Istora Mandiri, Stasiun Senayan dan ASEAN untuk sementara ditutup.
"Headway atau selang antar keberangkatan kereta tetap setiap 10 menit," ujar Kamaluddin.
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan siswa sekolah dilaporkan bentrok dengan aparat kepolisian di sekitar Museum Gajah, Jalan Medan Merdeka Barat.
Massa yang berhasil dipukul mundur, bentrok lagi di Bundaran Patung Arjuna Widjaja, bahkan satu pos polisi di dekat Patung Kuda dibakar oleh massa.
Massa kembali dipukul mundur ke arah Medan Merdeka Selatan, namun tak lama massa kembali dipukul mundur ke arah Stasiun Gambir, namun berhasil ditahan oleh barikade yang dijejerkan oleh massa di depan Istana Wakil Presiden.
Saat massa kembali maju ke arah patung Arjuna Widjaja, terjadi insiden pelemparan batu ke gedung Balai Kota Jakarta, sedikitnya tiga unit kendaraan mobil menjadi korban pelemparan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Demonstrasi Omnimbus Law Jangan Jadi Klaster Baru
Dari pantauan di lokasi, banyak demonstran yang dievakuasi oleh mobil ambulans karena terpapar gas air mata yang ditembakkan aparat, bahkan satu mobil diisi beberapa orang. Sementara sisanya dievakuasi menggunakan sepeda motor.
Dari bentrokan di sekitar kawasan Monas tersebut, gedung Kementerian ESDM juga dirusak dibakar massa, halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia dan Sarinah juga dibakar massa tak dikenal.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk
-
Aturan Buka Puasa di KRL, MRT, dan LRT Selama Ramadan 2026
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng