Suara.com - Dosen Universitas Wijaya Surabaya Umar Sholahudin mengapresi para mahasiswa yang ikut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Lewat jejaring Facebook miliknya, Umar mengumumkan bahwa ia akan memberi mahasiswanya nilai A apabila mengikuti demonstrasi memprotes UU Cipta Kerja.
Saat dikonfirmasi oleh pihak Suara.com, Umar Sholahudin membenarkan bahwa ia akan memberikan nilai A untuk mata kuliah Gerakan Sosial dan Pembangunan bagi mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi.
Dosen Universitas Wijaya Surabaya ini menuturkan bahwa ada beberapa alasan yang membuatnya memilih langkah ini. Satu yang pasti, adanya aksi menolak UU Cipta Kerja ini menurutnya menjadi pembelajaran politik yang penuh makna bagi mahasiswanya.
"Saya ingin memotivasi mahasiswa agar memiliki kesadaran etis, moral, dan kritis atas persoalan sosial masyarakat, khususnya terkait UU Cilaka yang bermasalah dan protes dari Kaum Buruh atau Pekerja," ujar Umar kepada Suara.com, Kamis (8/10/2020) sore.
Lebih lanjut lagi, Umar Sholahudin juga menegaskan bahwa unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini bisa menjadi bagian dari laboratorium politik bagi mahasiswanya secara nyata.
"Karena mereka langsung terjun ke lapangan jadi bisa tahu dan paham secara nyata persoalan yang diperjuangkan oleh kaum buruh," tukasnya.
Dosen Universitas Wijaya Surabaya ini pun menganggap aksi ini penuh urgensi. Pasalnya, UU Cipta Kerja ini tidak hanya berdampak kepada kaum buruh saja, tetapi juga mahasiswa setelah nantinya lulus dari dunia perkuliahan.
Menurutnya, aksi ini merupakan bagian dari kontribusi untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik bagi kesejahteraan buruh dan masyarakat Indonesia.
"Saya sangat menghargai partisipasi aktif mahasiswa untuk terlibat dalam aksi moral dan solidaritas serta rasa empatik simpatik kemanusiaan untuk kaum buruh," tegasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kirim Surat Aspirasi Buruh ke DPR RI dan Presiden Jumat Besok
Tidak hanya itu, Umar Sholahudin pun berharap agar UU Cipta Kerja tersebut dibatalkan dan dikaji ulang. Ada beberapa cara yang menurutnya bisa menjadi alternatif pilihan selanjutnya.
Pertama adalah Presiden mengeluarkan Perppu atau UU Cipta Kerja ini dibahas ulang dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan berbagai pihak.
"Tidak usah terburu-buru dan melibatkan kaum buruh masyarakat secara nyata," jelas Umar.
Kedua adalah mengajukan ke MK sebagai langkah konstitusional. Umar sendiri mengapresiasi sejumlah pihak yang sudah siap membawa UU Cipta Kerja ini kepada MK.
Dosen Program Studi Sosiologi ini pun menuntut agar UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada kepentingan buruh, bukan kepada pemilik modal saja.
Setelah postingan itu viral, Umar Sholahudin bercerita soal unggahannya yang dipenuhi oleh komentar sinis sejumlah warganet.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang