Suara.com - Seorang pramugari asal Malaysia yang menyeludupkan heroin di pakaian dalamnya ke Australia dijatuhi hukuman penjara selama hampir satu dekade.
Menyadur ABC News, Kamis (8/10/2020) Zailee Zainal (40) menangis ketika dijatuhi hukuman penjara pada hari Kamis selama sembilan tahun enam bulan karena perannya dalam penyeludupan heroin, yang ditangkap oleh Pasukan Perbatasan Australia pada 2019.
Namun Hakim Pengadilan Wilayah Michael Cahill mengatakan ibu tiga anak, yang kemungkinan akan dideportasi di akhir masa hukumannya, pantas diberikan keringanan hukuman.
"Ada tempat untuk melaksanakan belas kasihan dalam menjatuhkan hukuman. Anda merasa bahwa Anda tidak punya pilihan lain selain melakukan kejahatan," buka hakim.
"Anda sangat ingin mengumpulkan uang untuk membayar operasi yang dibutuhkan putri Anda guna meningkatkan kualitas hidupnya." sambungnya.
Pengadilan mendengar bahwa Zainal, pramugari maskapai Malaysia Malindo Air, direkrut oleh sindikat narkoba ketika mengetahui bahwa dia sangat ingin membayar tagihan medis putrinya yang menumpuk.
Setelah menarik hipoteknya, Zainal mulai menjual brownies dan Tupperware untuk memenuhi kebutuhan. Tetapi usahanya gagal, dia hingga meminta perusahaan untuk memberinya donasi.
"Setelah email itu, seseorang yang saya pikir adalah teman mendekati saya sebagai pembawa. Saya bingung dan pada saat itu bersedia melakukan apa saja." kata Zainal.
Pengadilan mendengar bahwa Zainal menjalani pelatihan untuk peran tersebut, belajar bagaimana berbicara dalam kode dan berjalan dengan percaya diri sembari membawa sebuah paket di antara kedua kakinya.
Baca Juga: Bagi Tips Cara Nikahi Bule, Mas Yoyok Pria Asal Bantul: Kudu Pinter Masak
Antara Oktober 2018 dan Januari 2019, dia melakukan total delapan perjalanan dan menyelundupkan lebih dari 4 kilogram heroin, dengan nilai sekitar 3 juta dolar (Rp 44 miliar).
Pengadilan mendengar bahwa ketika dia mendarat di Australia, dia akan pergi ke hotel tempat heroin ditukar dengan uang tunai di toilet.
Zainal hanya mendapatkan 6.500 dolar (Rp 95,9 juta) saat pengiriman tersebut yang berakhir membuatnya ditangkap.
Heroin disebut dalam kode sebagai 'tiket' dan sekitar 70 hingga 80 persen murni. Pihak berwenang berhasil menyita lima paket heroin.
Ketika ditangkap, Zainal mengaku membawa barang haram tetapi mengatakan kepada penyelidik bahwa dia mengira ia membawa ganja.
"Saya tahu itu narkoba, tapi saya menyangkal dan mencoba percaya itu bukan. Jika saya tahu itu heroin, saya tidak akan melakukannya sejak awal." kata Zainal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan