Suara.com - Gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR akhirnya mendapat jawaban dari Presiden Joko Widodo.
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, ia memaparkan alasan UU Cipta Kerja tetap dibutuhkan Indonesia.
Dalam video "LIVE: Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020" itu, Jokowi megaku telah membahas UU Cipta Kerja bersama stakeholder lainnya.
"Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang UU Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur," kata Jokowi dikutip Suara.com, Jumat (09/10/2020).
Menurutnya, dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketengakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
Urusan administrasi pemeritahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Jokowi mengungkapkan, UU Cipta Kerja tetap dibutuhkan kendati dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Setidaknya, terdapat enam alasan mengapa Jokowi tetap mempertahankan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Depan DPRD Sumut
Pertama, kata Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sehigga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.
"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran," sambungnya.
Kedua, UU Cipta Kerja menurutnya bisa memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMKM), untuk membuka usaha baru.
Ketiga, UU Cipta Kerja mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi karena penyederhanaan menggunakan sistem elektronik dianggap dapat menghilangkan pungli.
Keempat, muatan Omnibus Law tersebut menepis berbagai isu miring soal jaminan sosial, AMDAL, komersialisasi pendidikan hingga bank tanah.
Kelima, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Keriput hingga Flek Hitam Jokowi dan Iriana Jadi Sorotan, Ini 7 Rekomendasi Sunscreen Usia 60-an
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan