Suara.com - Sebuah hotel di Thailand sempat mempolisikan pengunjung yang memberikan ulasan buruk pada Agustus lalu. Kekinian, hotel di kawasan Koh Chang itu telah mencabut laporannya, Jumat (9/10/2020).
Menyadur The Straits Times, pengunjung yang sempat dipolisikan itu merupakan warga Amerika Serikat bernama Wesley Barnes.
Barnes membuat ulasan negatif terkait fasilitas di hotel Sea View Koh Chang pada Agustus 2020.
Pihak hotel nyatanya tidak senang dengan ulasan dari Barnes, dan menganggapnya sebagai fitnah. Sebelum laporan polisi dicabut, Barnes sempat terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi menahan Barnes di bawah hukum pidana pencemaran nama baik dan kejahatan komputer--digital--selama dua hari pada September sebelum dibebaskan dengan jaminan.
"Dalam kondisi di mana Tuan Barnes menunjukkan ketulusannya dan bertanggung jawab penuh atas apa yang telah terjadi dan memperbaiki situasi, hotel akan dengan senang hati membatalkan tuntutan itu," kata hotel Sea View Koh Chang.
Kasus tersebut membawa pengawasan baru pada undang-undang pencemaran nama baik dan kejahatan komputer di Thailand.
Para aktivis hak asasi manusia menganggap undang-undang pencemaran nama baik dan kejahatan komputer di Thailand terlalu keras dan luas.
Di bawah undang-undang, Barnes bisa didenda hingga 100.000 baht dan dipenjara hingga lima tahun.
Baca Juga: Effendi Ghazali Bongkar Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja: Bukan Aktivis!
Hotel tersebut ingin Barnes mengirimkan pernyataan ke media, Otoritas Pariwisata Thailand, Kedutaan Besar AS, dan situs web Tripadvisor bulan ini.
Barnes diwajibkan meminta maaf dan menjelaskan bahwa ulasan buruknya yang ditulis dengan nada marah itu tidaklah benar.
Hotel mengatakan Barnes telah setuju. Dia mengatakan kepada Reuters bahwa dia akan mengeluarkan pernyataan.
"Saya mengirim email ke banyak media," kata Barnes kepada Reuters. Dia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran