Suara.com - Sebuah hotel di Thailand sempat mempolisikan pengunjung yang memberikan ulasan buruk pada Agustus lalu. Kekinian, hotel di kawasan Koh Chang itu telah mencabut laporannya, Jumat (9/10/2020).
Menyadur The Straits Times, pengunjung yang sempat dipolisikan itu merupakan warga Amerika Serikat bernama Wesley Barnes.
Barnes membuat ulasan negatif terkait fasilitas di hotel Sea View Koh Chang pada Agustus 2020.
Pihak hotel nyatanya tidak senang dengan ulasan dari Barnes, dan menganggapnya sebagai fitnah. Sebelum laporan polisi dicabut, Barnes sempat terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi menahan Barnes di bawah hukum pidana pencemaran nama baik dan kejahatan komputer--digital--selama dua hari pada September sebelum dibebaskan dengan jaminan.
"Dalam kondisi di mana Tuan Barnes menunjukkan ketulusannya dan bertanggung jawab penuh atas apa yang telah terjadi dan memperbaiki situasi, hotel akan dengan senang hati membatalkan tuntutan itu," kata hotel Sea View Koh Chang.
Kasus tersebut membawa pengawasan baru pada undang-undang pencemaran nama baik dan kejahatan komputer di Thailand.
Para aktivis hak asasi manusia menganggap undang-undang pencemaran nama baik dan kejahatan komputer di Thailand terlalu keras dan luas.
Di bawah undang-undang, Barnes bisa didenda hingga 100.000 baht dan dipenjara hingga lima tahun.
Baca Juga: Effendi Ghazali Bongkar Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja: Bukan Aktivis!
Hotel tersebut ingin Barnes mengirimkan pernyataan ke media, Otoritas Pariwisata Thailand, Kedutaan Besar AS, dan situs web Tripadvisor bulan ini.
Barnes diwajibkan meminta maaf dan menjelaskan bahwa ulasan buruknya yang ditulis dengan nada marah itu tidaklah benar.
Hotel mengatakan Barnes telah setuju. Dia mengatakan kepada Reuters bahwa dia akan mengeluarkan pernyataan.
"Saya mengirim email ke banyak media," kata Barnes kepada Reuters. Dia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer