Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain kembali angkat bicara soal polemik Undang-Undang Cipta Kerja. Kali ini, Tengku Zulk menyoroti pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta agar pemerintah menggandeng para buruh untuk membahasa aturan turunan dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Tengku Zulkarnain, pernyataan Puan Maharani tersebut bertentangan dengan proses pengesahaan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat tergesa-gesa pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Setelah putuskan Undang-Undang Cipta Kerja tanpa mengajak buruh dan masyarakat serta ulama, dan didemo dahsyat, ditolak berbagai kalangan. Kini Ketua DPR RI mau menghimbau Pemerintah untuk mengajak buruh diskusi turunan UU," ujarnya Sabtu (10/10/2020).
Lebih lanjut lagi, Wasekjend MUI ini melontarkan peribahasa Melayu yang kiranya tepat untuk menggambarkan Puan Maharani berikut DPR sekarang ini.
"Tangkap kepala, lepas ekor," pungkasnya.
Sebelumnya Puan Maharani pada Kamis (8/10/2020) meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut Puan, hal tersebut harus direalisasikan sebab aturan harus dibuat secara terperinci dan jelas agar dapat diterima semua pihak.
"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja, agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerka dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," ungkapnya.
Tak hanya itu, Puan pun menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Viral Video Lama Jokowi Sebut Negara Tak Boleh Pukuli Rakyat, Netizen Gemas
Adapun aturan turunan yang seharusnya dibahas bersama dengan bruh antara lain tentang pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, tentang pekerja asing, dan tentang hubungan kerja dengan waktu kerja.
Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, Puan pun menuturkan bahwa DPR RI membentuk tim perumus bersama kelompok pekerja yang merasa diakomodasi oleh pemerintah.
"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ungkapnya.
Puan Maharani juga menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat. Apabila UU Cipta Kerja itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu