Suara.com - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati menyampaikan sejumlah catatan di balik klarifikasi DPR RI mengenai hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam klarifikasi hoaks UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI, ada sejumlah catatan yang dinilai tidak transparan.
Nabiyla menjelaskan telah melakukan analisis menggunakan draf final paripurna UU Cipta Kerja.
Pasalnya, belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah terkait UU yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020).
Beredarnya disinformasi terkait isi UU Cipta Kerja di masyarakat tak lepas dari pemerintah yang tak mampu memberikan akses terhadap dokumen UU.
"Ini adalah preseden buruk bagi pembuatan peraturan perundangan di Indonesia," kata Nabiyla kepada Suara.com, Senin (12/10/2020).
Berikut hasil analisis yang dilakukan Nabiyla mengenai klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja:
1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada
Faktanya:
Uang pesangon memang masih ada, tapi yang dipermasalahkan adalah ketentuan perubahan Pasal 156 ayat (2) yang menyebutkan uang pesangon diberikan 'paling banyak'. Jelas berubah 180 derajat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur uang pesangin 'paling sedikit'.
Baca Juga: LBH Tuding Polisi Lakukan Kekerasan saat Tangkap Pendemo Omnibus Law
Implikasinya adalah perusahaan boleh memberikan uang pesangon di bawah ketentuan UU Cipta Kerja. Karena, ketentuannya mengatur batas maksimal, tidak seperti UU Ketenagakerjaan yang mengatur batas minimal.
2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?
Kata DPR:
Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada
Faktanya:
UMR betul masih ada. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88C disebutkan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Yang hilang adalah Upah Minimum Sektoral (UMS).
Masalah juga ada di Pasal 88C ayat (3) yang menyebutkan: upah minimum ditetapkan berdasarkan 'kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan'.
Bandingkan dengan ketentuan Pasal 89 (2) UU Ketenagakerjaan (dalam UU Cipta Kerja pasal ini dihapus) yang mengatur Upah Minimum diarahkan kepada pencapaian 'kebutuhan hidup layak'. Terasa bedanya kan...
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Kata DPR:
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan