- KSPI mendesak DPR segera mengesahkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga karena alasan mendasar.
- Pekerja rumah tangga merupakan fondasi ekonomi nasional dengan kontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia.
- Tingginya angka kekerasan dan kerentanan, serta minimnya jaminan sosial bagi PRT menjadi urgensi.
Suara.com - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, turut mendesak DPR segera mengesahkan regulasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Ia menegaskan ada dua alasan mendasar yang membuat pengesahan RUU tersebut tidak bisa lagi ditunda.
“Pertama, pekerja rumah tangga adalah fondasi ekonomi nasional,” ujar Kahar dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia merujuk pada data yang menunjukkan kontribusi pekerjaan perawatan, sektor yang selama ini dikerjakan para PRT, mencapai 20 hingga 27 persen terhadap PDB Indonesia.
Angka itu, katanya, adalah kontribusi yang sangat besar tetapi justru tak pernah terlihat karena tidak tercatat sebagai sektor formal.
Menurut Kahar, jutaan pekerja formal di berbagai sektor seperti manufaktur, perkantoran, hingga aparatur sipil negara, dapat bekerja produktif karena mereka ditopang oleh PRT di rumah masing-masing.
"Jadi mereka sebenarnya adalah fondasi paling penting dari pekerjaan formal saat ini. Tapi justru, mereka yang menopang pekerjaan-pekerjaan formal yang seringkali dihitung dalam PDP itu, diabaikan, tidak pernah diperhatikan dan bahkan disia-siakan begitu kontribusinya terhadap PDP nasional," tuturnya.
Alasan kedua yang membuat KSPI menilai pengesahan regulasi bagi PRT mendesak adalah tingginya angka kekerasan dan kerentanan terhadap mereka.
Kahar mengutip catatan JALA PRT bahwa lebih dari 50 persen pekerja rumah tangga mengalami kekerasan fisik maupun psikis di tempat bekerja.
Baca Juga: 5 Sepatu Lokal untuk Pekerja Lapangan, Kualitas Bagus Harga Bersahabat
"Bahkan bisa dikatakan 90 persen lebih dari mereka itu tidak memiliki perjanjian kerja dan juga tidak memiliki jaminan sosial. Padahal jam kerja mereka sangat panjang, kemudian beban kerja mereka juga sangat berat, tapi justru mereka tidak mendapatkan perjanjian kerja, tidak punya jaminan sosial, dan tidak punya sistem pengupahan yang jelas begitu," tuturnya.
KSPI menilai kondisi ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa payung hukum yang memberikan perlindungan.
Kahar menegaskan negara tak bisa terus menutup mata terhadap kelompok pekerja yang menopang produktivitas jutaan pekerja lainnya.
Berita Terkait
-
5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Angka Kekerasan Anak Tak Kunjung Turun, Menteri PPPA Soroti Minimnya Komunikasi di Keluarga
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan