- KSPI mendesak DPR segera mengesahkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga karena alasan mendasar.
- Pekerja rumah tangga merupakan fondasi ekonomi nasional dengan kontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia.
- Tingginya angka kekerasan dan kerentanan, serta minimnya jaminan sosial bagi PRT menjadi urgensi.
Suara.com - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, turut mendesak DPR segera mengesahkan regulasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Ia menegaskan ada dua alasan mendasar yang membuat pengesahan RUU tersebut tidak bisa lagi ditunda.
“Pertama, pekerja rumah tangga adalah fondasi ekonomi nasional,” ujar Kahar dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Ia merujuk pada data yang menunjukkan kontribusi pekerjaan perawatan, sektor yang selama ini dikerjakan para PRT, mencapai 20 hingga 27 persen terhadap PDB Indonesia.
Angka itu, katanya, adalah kontribusi yang sangat besar tetapi justru tak pernah terlihat karena tidak tercatat sebagai sektor formal.
Menurut Kahar, jutaan pekerja formal di berbagai sektor seperti manufaktur, perkantoran, hingga aparatur sipil negara, dapat bekerja produktif karena mereka ditopang oleh PRT di rumah masing-masing.
"Jadi mereka sebenarnya adalah fondasi paling penting dari pekerjaan formal saat ini. Tapi justru, mereka yang menopang pekerjaan-pekerjaan formal yang seringkali dihitung dalam PDP itu, diabaikan, tidak pernah diperhatikan dan bahkan disia-siakan begitu kontribusinya terhadap PDP nasional," tuturnya.
Alasan kedua yang membuat KSPI menilai pengesahan regulasi bagi PRT mendesak adalah tingginya angka kekerasan dan kerentanan terhadap mereka.
Kahar mengutip catatan JALA PRT bahwa lebih dari 50 persen pekerja rumah tangga mengalami kekerasan fisik maupun psikis di tempat bekerja.
Baca Juga: 5 Sepatu Lokal untuk Pekerja Lapangan, Kualitas Bagus Harga Bersahabat
"Bahkan bisa dikatakan 90 persen lebih dari mereka itu tidak memiliki perjanjian kerja dan juga tidak memiliki jaminan sosial. Padahal jam kerja mereka sangat panjang, kemudian beban kerja mereka juga sangat berat, tapi justru mereka tidak mendapatkan perjanjian kerja, tidak punya jaminan sosial, dan tidak punya sistem pengupahan yang jelas begitu," tuturnya.
KSPI menilai kondisi ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa payung hukum yang memberikan perlindungan.
Kahar menegaskan negara tak bisa terus menutup mata terhadap kelompok pekerja yang menopang produktivitas jutaan pekerja lainnya.
Berita Terkait
-
5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Angka Kekerasan Anak Tak Kunjung Turun, Menteri PPPA Soroti Minimnya Komunikasi di Keluarga
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas