Faktanya:
Penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, memang tetap sama dengan yang ada di UU Ketenagakerjaan. Saya belum bisa menemukan pasal di UU Cipta Kerja yang mengatur upah per jam.
4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kata DPR:
Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Faktanya:
Ini betul. Di UU Cipta Kerja (versi paripurna) ketentuan mengenai cuti (atau pengecualian no work no pay) di Pasal 93 UU Ketenagakerjaan tidak jadi diubah.
Kenapa isu ini muncul? Karena di draf RUU Cipta Kerja versi bulan Februari, ketentuan Pasal 93 ini berencana diubah. Tapi berarti tidak jadi.
5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Kata DPR:
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Faktanya:
Masalah terkait outsourcing di UU Cipta Kerja menurut saya adalah menghapuskan pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Karena UU Cipta Kerja menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Implikasinya kemungkinan pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing tidak ada lagi.
6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.
Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Tapi yang jadi masalah di UU Cipta Kerja adalah pembatasan waktu maksimal PKWT dihapuskan (lihat Pasal 59 UU Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja).
Baca Juga: LBH Tuding Polisi Lakukan Kekerasan saat Tangkap Pendemo Omnibus Law
Pasal 59 (4) UUK mengatur PKWT maksimal 2 tahun + diperpanjang 1 tahun. Ketentuan ini hilang di UU Ciptaker.
Pasal 59 (2) b UUK mengatur pekerjaan yg boleh PKWT adalah yg diperkirakan waktu penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Di UUK berubah menjadi “waktu tidak terlalu lama”.
Implikasinya kemungkinan PKWT akan makin banyak dan makin panjang waktunya. Ini yang dikhawatirkan oleh banyak pihak karena posisi pekerja dengan PKWT tentu lebih rentan dibanding pekerja tetap.
7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?
Kata DPR:
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).
Faktanya:
Soal PHK sepihak, dari draft RUU Ciptaker versi Paripurna, saya sepakat bahwa ada kemungkinan PHK Sepihak. Tapi, dari yg dikutip oleh akun DPR tersebut kok bunyi Pasal 151 berbeda dengan yg di draft paripurna, jadi saya belum berani komentar.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?
Kata DPR:
Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.
Faktanya:
Ini betul. Sepanjang pembacaan saya, UU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan mengenai jaminan sosial, justru menambahkan 'jaminan kehilangan pekerjaan' (meskipun pengaturnya masih sangat tidak jelas menurut saya).
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada.
Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Yang dipermasalahkan adalah ketentuan mengenai pekerja kontrak yg batasan waktunya jadi tidak ada lagi.
10. Benarkah TKA bebas masuk?
Kata DPR:
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
Faktanya:
Ini betul. TKA tidak bebas masuk, tetap ada ketentuannya yakni pengesahan rencana penggunaan TKA. Hanya ada pengecualian ketentuan ini di Pasal 42 (3) bagi jenis2 pekerjaan tertentu.
11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?
Kata DPR:
Tidak ada larangan.
Faktanya:
Sepanjang pembacaan saya, di Pasal 154A (1) tentang alasan-alasan PHK, memang tidak ada yang berkorelasi dengan kegiatan protes oleh buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme