- Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diperjuangkan selama 21 tahun tanpa kepastian pengesahan oleh DPR.
- Draf RUU PPRT telah mengalami 66 kali revisi sejak 2004, memicu kritik atas minimnya kemauan politik DPR.
- Pembahasan kini tertahan pada isu upah hari libur dan BPJS, menanti kesimpulan akhir DPR pasca RDPU.
Suara.com - Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama 21 tahun masih terkatung-katung tanpa kepastian.
Koalisi masyarakat sipil kembali menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai tidak memiliki kemauan politik untuk mengesahkan payung hukum krusial ini.
Aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, menegaskan bahwa RUU ini telah melalui jalan yang luar biasa panjang dan berliku.
Sejak pertama kali diusulkan, nasibnya terus terombang-ambing, sekadar menjadi penghias Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tanpa progres yang berarti.
“Selama 21 tahun ini keluar masuk Prolegnas. Selama 21 tahun ini, ada banyak sekali pembahasan yang mengubah,” kata Jumisih dalam konferensi pers yang digelar di Komnas Perempuan, Jakarta, pada Jumat (21/11/2025).
Jumisih mengungkap fakta miris bahwa draf RUU PPRT telah mengalami revisi sebanyak 66 kali sejak tahun 2004. Proses yang tak berkesudahan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada keengganan serius dari para wakil rakyat untuk memberikan perlindungan kepada jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Kami merasa political will dari DPR untuk mengesahkan undang-undang ini sulit sekali,” imbuhnya.
Kritik tajam dilontarkan Jumisih saat membandingkan lambatnya pembahasan RUU PPRT dengan kecepatan DPR dalam mengesahkan undang-undang lain yang justru menuai banyak kontroversi di publik. Perasaan dipinggirkan dan dianaktirikan oleh negara pun tak bisa dihindari.
"Kita merasa dipinggirkan. Belakangan kita juga tahu KUHAP disahkan dalam tempo yang singkat, sebelumnya lagi undang-undang TNI, sebelumnya lagi undang-undang BUMN, dan lain-lain. Sementara kita yang sudah meminta kepada Presiden dan juga DPR untuk disahkan, belum juga disahkan," kritiknya.
Baca Juga: KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
Meskipun demikian, secercah harapan sempat muncul setelah pernyataan Presiden yang mendorong percepatan pengesahan. DPR kemudian menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 5–26 Mei, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi perempuan, PRT, pemberi kerja, hingga akademisi.
Menurut Jumisih, proses pembahasan sebenarnya sudah mencapai tahap yang sangat maju. Sebagian besar pasal dalam draf terakhir telah disepakati, menyisakan beberapa isu krusial yang masih menjadi ganjalan.
“Sudah banyak pasal yang dibahas dari draft terakhir. Tinggal nyangkut beberapa pasal, seperti upah hari libur dan BPJS,” jelasnya.
Isu-isu yang tersisa tersebut, menurutnya, telah menemukan titik terang dalam rangkaian RDPU yang sudah digelar. Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan dan membawa RUU PPRT ke sidang paripurna untuk disahkan.
Berita Terkait
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?