- Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyoroti bahaya pinjol setelah Polri membongkar dua jaringan ilegal yang merugikan ratusan korban.
- Kemudahan akses pinjol menjebak masyarakat dalam lingkaran utang karena tingginya bunga harian dan penalti yang dikenakan.
- Dede Indra Permana Soediro mendesak pengetatan pengawasan dan mengkaji pembekuan operasional pinjol demi perlindungan publik.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti kembali bahaya pinjaman online (pinjol). Hal itu disampaikannya usai Polri membongkar dua jaringan pinjol ilegal yang menjerat lebih dari 400 korban.
Apalagi, kata dia, kerugian dari sindikat ini mencapai miliaran rupiah.
Ia menilai bahwa kasus tersebut hanyalah puncak gunung es. Menurutnya, persebaran pinjol, baik legal maupun ilegal semakin mengkhawatirkan dan tidak dapat dianggap sebagai solusi bagi permasalahan keuangan masyarakat.
"Pinjol tidak menjadi jalan keluar. Banyak yang mengira bisa menyelesaikan masalah, tapi justru masuk ke lingkaran hutang yang lebih dalam," kata Dede kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan kemudahan akses membuat masyarakat tergoda mengambil pinjaman tanpa memahami besarnya biaya layanan, bunga, dan penalti yang dikenakan.
Menurutnya, hal itu justru menimbulkan masalah baru karena banyak peminjam akhirnya mengambil pinjaman dari aplikasi lain untuk menutup hutang sebelumnya.
Kondisi tersebut justru menciptakan pusaran gali lubang tutup lubang yang berbahaya dan sering memicu tekanan psikologis, bukan hanya bagi peminjam, tetapi juga keluarga mereka.
"Dampaknya bisa meluas. Tekanan itu bisa mendorong tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Ia turut menyoroti praktik bunga harian sebesar 0,3 persen yang diterapkan sejumlah penyelenggara pinjol, baik legal maupun ilegal.
Baca Juga: Bos OJK: Ada Tiga Cara Perkuat Pasar Modal Indonesia, Ini Kuncinya
"Angkanya terlihat kecil, tapi karena dihitung harian dan dikapitalisasi, kewajiban peminjam membengkak tidak wajar. Banyak orang akhirnya mengambil pinjaman dari dua hingga tiga aplikasi untuk menutup hutang pertama, dan itu membuat mereka semakin terjerumus," ujarnya.
Melihat besarnya dampak tersebut, Dede mendesak pemerintah, OJK, dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas penyelenggara pinjol bermasalah.
Menurutnya, pengawasan yang kuat merupakan kunci untuk melindungi masyarakat. Dia bahkan menilai perlu adanya kajian terkait kemungkinan pembekuan operasional pinjol di Indonesia.
"Menurut hemat saya, perlu dikaji apakah operasi pinjol sebaiknya dibekukan. Terlalu mudah masyarakat terjebak. Sementara bank konvensional memiliki sistem kehati-hatian dan analisa kemampuan bayar, pinjol tidak memiliki mekanisme proteksi seperti itu," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat terus menjadi korban. Dia memastikan Komisi III DPR akan terus mendorong penegakan hukum dan edukasi publik agar masyarakat tidak lagi terjerat pinjol.
"Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi