News / Nasional
Jum'at, 21 November 2025 | 16:18 WIB
Riza Chalid (Ist)
Baca 10 detik
  • Kejagung menemukan kaitan antara kasus korupsi tata kelola minyak dengan dugaan rasuah di tubuh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi Petral dimulai Oktober lalu, fokus pada periode waktu antara tahun 2008 hingga 2015.
  • Sebanyak lebih dari 20 saksi telah diperiksa, dan bos minyak Riza Chalid disebut sebagai salah satu pihak yang dicurigai.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya benang merah antara para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan dugaan rasuah di tubuh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Salah satu nama yang mencuat adalah bos minyak Riza Chalid, sosok yang hingga kini masih berstatus buron.

“Sepertinya ya (Riza Chalid) sepertinya. Nanti kita lihat,” kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

Meski demikian, Anang menegaskan tidak serta-merta seluruh terdakwa dalam kasus tata kelola minyak ikut terseret dalam perkara Petral.

Ia pun belum merinci jumlah pasti terdakwa yang terlibat dalam irisan kedua kasus tersebut.

“Cuma ada sebagian dari perkara berkas yang berjalan, ada beberapa dimintai keterangan sebagai saksi,“ ucapnya.

Pengembangan Kasus Lama

Langkah agresif Kejagung mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Petral atau PT Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).

(kiri ke kanan) Terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono memakai rompi tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Lima terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp285,98 triliun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (Antara)

Saat ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah fokus mendalami dugaan korupsi yang terjadi dalam periode 2008-2015. Anang menyebut, penyidikan resmi dimulai setelah surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada Oktober lalu.

Baca Juga: Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret

“Ini pengembangan dari perkara yg sudah berjalan di persidangan. Jadi perkara ini sudah penyidikan sejak oktober oleh Kejagung,” jelas Anang.

20 Saksi Telah Diperiksa

Sejak penyidikan bergulir bulan lalu, Kejagung bergerak cepat dengan memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan. Anang mengungkapkan setidaknya sudah ada 20 saksi yang diperiksa, meski ia belum bersedia membeberkan identitas para saksi tersebut.

“Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan,” tandasnya.

Load More