Suara.com - Media sosial diramaikan dengan beredarnya draf UU Cipta Kerja baru. Judul draf UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menjadi sorotan publik lantaran dinilai mirip seperti judul draf revisi skripsi.
Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengunggah penampakan draf UU Cipta Kerja yang didapatnya itu melalui akun Twitter miliknya @nabiylarisfa.
Suara.com telah meminta izin kepada Nabiyla untuk mengutip cuitan tersebut.
"Hasil skimming draf RUU Ciptaker versi 9 Oktober bersih (betulan itu judulnya bukan bercanda)" kata Nabiyla seperti dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).
Dlam foto yang diunggah oleh Nabiyla, tertulis judul draf tersebut adalah '9 Okt 2020 RUU Cipta Kerja Bersih'. Darf tersebut berisi 1052 halaman.
Jumlah halaman tersebut berbeda dengan draf final paripurna UU Cipta Kerja yang beredar sebelumnya berjumlah 905 halaman.
Nabiyla mengaku mendapatkanm draf tersebut dari draf yang beredar luas di media sosial.
Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui draf mana yang asli dan telah diketok palu oleh DPR RI untuk dijadikan sebagai UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebab, DPR RI sampai hari ini belum juga merilis naskah UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Sebut Demo Rusuh UU Ciptaker Janggal, Mahfud: Pastilah By Design!
"Drafnya tidak dipublikasi DPR, hanya beredar dari orang ke orang saja. Jadi tidak bisa dipastikan kebenarannya juga," ungkapnya.
Nabiyla juga telah membaca cepat draf UU Cipta Kerja 'bersih' tersebut. Ia menyoroti adanya perbedaan isi dalam Pasal 156, dimana dalam pasal tersebut frasa 'paling banyak' tak lagi dimuat.
"Pasal 156 tidak lagi memuat frasa 'paling banyak' tapi juga tidak menggunakan frasa 'paling sedikit sebagaimana di UU ketenagakerjaan," ungkapnya.
"Jadi yang benar mana nih? Lelah rakyat diterpa ketidakpastian," imbuhnya.
Nabiyla mengaku fokus menganalisis Pasal 156 ayat (2) tersebut. Karena perbedaan frasa 'paling banyak' dan 'paling sedikit' akan berpengaruh sangat besar terhadap kepastian jumlah pesangon yang diterima pekerja terkena PHK.
Ia merasa tidak yakin bila dalam draf tersebut ada kesalahan pengetikan frasa 'paling banyak'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda