- Mantan Eksekutif Audit Pertamina bersaksi di sidang korupsi bahwa kontrak sewa tangki BBM OTM tidak berisi klausul kepemilikan aset kepada Pertamina.
- Kesaksian tersebut disampaikan Wahyu Wijayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kuasa hukum terdakwa menyatakan 38 saksi jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan mengenai peralihan aset tangki BBM kepada Pertamina.
Suara.com - Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015 sampai 2017, Wahyu Wijayanto membantah adanya yang kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah perjanjian sewa selama 10 tahun berakhir.
Hal itu disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Mulanya, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Wahyu mengenai adanya unsur aset atau tanah yang masuk dalam variabel perhitungan throughput dalam kontrak penyewaan tangki BBM milik OTM oleh Pertamina.
Jaksa mempertanyakan adanya kontrak yang mengharuskan terminal BBM milik OTM menjadi milik Pertamina di akhir kontrak selama 10 tahun.
"Maksud saya apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan jaksa, Wahyu menyatakan, tidak ada statement mengenai hal tersebut dalam kontrak penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.
"Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu," katanya.
Namun, Wahyu mengatakan, berdasarkan perhitungan internal seperti hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak.
Baca Juga: PEP dan PHE Catatkan Produksi Minyak Naik 6,6% Sepanjang 2025
"Tapi tidak ada di dalam kontrak," katanya.
Seusai persidangan, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen menyatakan, hingga persidangan memasuki sidang ke-14, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menyebut kliennya bersalah. Puluhan saksi itu tidak dapat menguatkan atau membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
"Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi, ini saksi yang diajukan oleh JPU lho ya, tidak dapat menguatkan, membuktikan semua uraian dakwaan. Saya ulang ya, sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan," katanya.
Patra mencontohkan, kesaksian Wahyu dalam proses persidangan terkait tangki yang disewa menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. Ternyata, katanya, tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina.
"Saksi menerangkan begitu ditanya oleh JPU katanya semestinya sewa tangki ini setelah berakhir menjadi milik Pertamina. Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak Pertamina, yang setelah sewa menjadi milik Pertamina. Ya kan?" katanya.
Untuk itu, Patra mengatakan, tudingan terhadap kliennya hanya berdasarkan opini. Patra mengingatkan jangan sampai seseorang dihukum hanya karena opini dan asumsi dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!