Suara.com - Seorang direktur dari tiga perusahaan Singapura, Chong Hock Yen dihukum penjara tiga minggu setelah secara tidak sah memasok barang mewah ke Korea Utara.
Menyadur Straits Times, Selasa (13/10/2020), barang-barang itu diselundupkan oleh perusahaan SCN Singapura, Sindok Trading, dan Laurich International.
Produk-produk berupa parfum, kosmetik, dan jam tangan yang dilapisi logam mulia itu memiliki nilai hampir 580.000 dolar AS atau sekitar Rp 8,5 miliar.
Pengadilan Singapura mengatakan bahwa siapa pun di Singapura dilarang memasok, menjual, atau mentransfer barang mewah ke Korea Utara karena adanya sanksi yang diajtuhi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Chong Hock Yen telah mengaku bersalah bulan lalu atas delapan tuduhan terlibat dalam konspirasi untuk memasok barang-barang mewah senilai hampir $ 270.000 ke Korea Utara.
35 dakwaan serupa lainnya untuk item yang tersisa dipertimbangkan selama hukuman. Ketiga perusahaan juga mengakui pelanggaran serupa bulan lalu.
Pengadilan juga mengungkapkan bahwa perusahaan memasok barang-barang mewah ke empat entitas di Korea Utara dari Desember 2010 hingga November 2016.
SCN telah memasok sebagian besar barang ke Bugsae Shop, yang dimiliki oleh Li Ik dari Korea Utara.
Putranya, Li Hyon, pernah belajar di Singapura sebelum membantu ayahnya dalam bisnis barang mewah saat berbasis di sini.
Baca Juga: Gelar Parade Militer, Korea Utara Pamer Rudal Balistik Antarbenua
Barang dikirim ke Korea Utara dengan tiga cara berbeda: melalui udara dan laut melalui China, dan secara langsung melalui check-in bandara.
Chong sadar bahwa transaksi semacam itu melanggar hukum.
Pada 25 Sept 2017, Departemen Urusan Komersial Singapura menerima informasi bahwa SCN memiliki "penjualan yang signifikan ke lebih dari satu entitas" di Korea Utara.
Li Hyon dipenjara selama empat minggu awal tahun ini setelah mengaku bersalah atas empat tuduhan terlibat dalam konspirasi dengan orang lain dan dua perusahaan, termasuk SCN.
Berita Terkait
-
Polda Sumut Ungkap Peredaran 8,3 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak Mati
-
Ini Syarat WNI Bisa ke Singapura Dibuka di Tengah Pendemi Corona
-
Balas Parade Militer Korut, Jepang Tingkatkan Pertahanan Terhadap Rudal
-
Sebentar Lagi, Warga Indonesia dan Singapura Bisa Lakukan Perjalanan Bisnis
-
Singapura dan Indonesia Sepakat Buka Jalur Hijau, Ini Dua Titik Masuknya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok
-
Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja