Suara.com - Seorang direktur dari tiga perusahaan Singapura, Chong Hock Yen dihukum penjara tiga minggu setelah secara tidak sah memasok barang mewah ke Korea Utara.
Menyadur Straits Times, Selasa (13/10/2020), barang-barang itu diselundupkan oleh perusahaan SCN Singapura, Sindok Trading, dan Laurich International.
Produk-produk berupa parfum, kosmetik, dan jam tangan yang dilapisi logam mulia itu memiliki nilai hampir 580.000 dolar AS atau sekitar Rp 8,5 miliar.
Pengadilan Singapura mengatakan bahwa siapa pun di Singapura dilarang memasok, menjual, atau mentransfer barang mewah ke Korea Utara karena adanya sanksi yang diajtuhi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Chong Hock Yen telah mengaku bersalah bulan lalu atas delapan tuduhan terlibat dalam konspirasi untuk memasok barang-barang mewah senilai hampir $ 270.000 ke Korea Utara.
35 dakwaan serupa lainnya untuk item yang tersisa dipertimbangkan selama hukuman. Ketiga perusahaan juga mengakui pelanggaran serupa bulan lalu.
Pengadilan juga mengungkapkan bahwa perusahaan memasok barang-barang mewah ke empat entitas di Korea Utara dari Desember 2010 hingga November 2016.
SCN telah memasok sebagian besar barang ke Bugsae Shop, yang dimiliki oleh Li Ik dari Korea Utara.
Putranya, Li Hyon, pernah belajar di Singapura sebelum membantu ayahnya dalam bisnis barang mewah saat berbasis di sini.
Baca Juga: Gelar Parade Militer, Korea Utara Pamer Rudal Balistik Antarbenua
Barang dikirim ke Korea Utara dengan tiga cara berbeda: melalui udara dan laut melalui China, dan secara langsung melalui check-in bandara.
Chong sadar bahwa transaksi semacam itu melanggar hukum.
Pada 25 Sept 2017, Departemen Urusan Komersial Singapura menerima informasi bahwa SCN memiliki "penjualan yang signifikan ke lebih dari satu entitas" di Korea Utara.
Li Hyon dipenjara selama empat minggu awal tahun ini setelah mengaku bersalah atas empat tuduhan terlibat dalam konspirasi dengan orang lain dan dua perusahaan, termasuk SCN.
Berita Terkait
-
Polda Sumut Ungkap Peredaran 8,3 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak Mati
-
Ini Syarat WNI Bisa ke Singapura Dibuka di Tengah Pendemi Corona
-
Balas Parade Militer Korut, Jepang Tingkatkan Pertahanan Terhadap Rudal
-
Sebentar Lagi, Warga Indonesia dan Singapura Bisa Lakukan Perjalanan Bisnis
-
Singapura dan Indonesia Sepakat Buka Jalur Hijau, Ini Dua Titik Masuknya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran