Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera memastikan partainya akan menelusuri adanya pasal-pasal gaib dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, draf UU Cipta Kerja terus berubah-ubah meski telah disakhan.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
Mardani menjelaskan, ia bersama para anggota DPR RI Fraksi PKS akan menelusuri indikasi adanya pasal-pasal gaib di draf UU Cipta Kerja terkini.
"@FPKSDPRRI juga akan menelusuri jika ada pasal-pasal 'gaib' dalam draf terakhir yang kami terima," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Menurut Mardani, berubahnya draf UU Cipta Kerja beberapa hari terakhir menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR RI telah mengabaikan proses formil.
Ia meminta pemerintah untuk segera merilis draf resmi guna mengakhiri kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
"Berubahnya draf UU Omnibus Law beberapa hari terakhir memperlihatkan proses formil telah diabaikan ketika membahas UU ‘Sapu Jagat’ ini. Pemerintah harus segera meliris draf resmi," tegasnya.
Meski draf tersebut berubah-ubah, Mardani menegaskan perubahan tersebut tidak boleh mengubah substansi keseluruhan.
"Perlu diingat, meski draf terbaru ada perbaikan dalam beberapa aspek, tapi itu tidak mengubah substansi secara keseluruhan," tuturnya.
Baca Juga: Kritik Aksi Intelektual Tolak UU Cipta Kerja, Dosen ini Panen Kecaman
Dalam UU 'sapu jagat' tersebut, bukan hanya klaster ketenagakerjaan yang menjadi masalah. Masih banyak klaster lainnya yang sama merugikan masyarakat.
Ia meminta pemerintah dan DPR RI menjadikan penetapan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sebagai bahan pelajaran penting ke depannya. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Pelajaran penting untuk ke depan, membahas UU tidak bisa dianggap enteng karena mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara kita," ungkapnya.
Draf Final UU Cipta Kerja Berubah Lagi
Sejak disahkan pada Senin (5/10/2020), draf UU Cipta Kerja belum dipublikasikan secara resmi kepada publik.
Beredar sejumlah draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905 dan 1035 halaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak