Suara.com - Polemik terus diciptakan Dewan Perwakilan Rakyat, usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU, Senin (5/10), DPR kini menjadi sorotan lantaran bolak-balik mengubah draf sehingga jumlah halaman terus berbeda dari waktu ke waktu.
Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diketahui, draf yang dibawa dan disahkan di dalam rapat paripurna pada Senin pekan lalu ialah draf dengan jumlah halaman sebanyak 905. Namun, dalam perjalanannya, pada Senin (12/10) siang, Indra mengkonfirmasi perubahan draf menjadi 1.035 halaman.
Adapun dalam halaman akhir draf berjunlah 1.035 halaman tersebut tertera nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Indra berujar, draf 1.035 halaman memang merupakan draf terakhir yang sudah melalui proses perbaikan usai pengesahan.
"Iya. Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra, Senin (12/10/2020) siang.
Namun, usut punya usut, pada Senin malam di hari yang sama, beredar draf UU Ciptaker. Kali ini, jumlah halaman justru menyusut, dari sebelumnya 1.035 halaman menjadi 812 halaman.
Indra mengklaim, pengurangan drastis hingga 200 halaman lebih itu karena perbaruan format penulisan yang diketik menggunakan ukuran kertas berbeda.
"Iya, bukan beredar terakhir itu kan pakai format legal. kan tadi pakai format A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra.
Kendati jumlah halaman berkurang signifikan sekitar 223 halaman dari sebelumnya, Indra tidak memberi penjelasan detail apakah ada substansi UU Ciptaker yang turut diubah atau tidak.
Baca Juga: Foto dari Udara Massa PA 212 Penuhi Bundaran Patung Kuda, Gagal ke Istana
"Nah jangan tanya saya, saya gak mau ngomong substansi, saya hanya administrasi," kata Indra.
Dalih Typo
Anggota Badan Legislasi/Baleg DPR, Firman Soebagyo mengakui bahwa draf UU Ciptaker yang telah disahkan melalui rapat paripurna Senin (5/10) belum final.
Ia mengatakan, draf masih perlu melalui proses penyempurnaan meski sudah diketok sebelumnya.
"Artinya bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final," kata Firman dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, kata Firman, saat ini proses perbaikan draft UU Cipta Kerja meliputi bagian redaksional, semisal salah penulisan atau typo.
Berita Terkait
-
Diwarnai Kericuhan, Massa Pendemo Desak DPR Bentuk Pansus Agrinas Gate
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi